Perkuat Potensi dan Tambal Gap Inklusi Keuangan, TPAKD DIY Gelar Rakor
Perkembangan literasi dan inklusi keuangan di DIY perlu penguatan dan penambalan gap.
Perkembangan literasi dan inklusi keuangan di DIY perlu penguatan dan penambalan gap.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin.
Kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang dinyatakan pailit minggu lalu.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengatakan berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK)
Belasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2024.
Kami optimis bahwa pertumbuhan kredit perbankan di 2024 masih sesuai dengan target yang disampaikan oleh OJK pada awal tahun yaitu di kisaran 9-11 persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan OJK atau POJK pada tahun depan untuk memperkuat sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat dari jumlah 60 BPR/BPRS yang beroperasi di DIY masih ada 10 BPR/BPRS yang modal inti minimumnya
Asuransi bisa memberikan rasa aman dalam hal kesehatan dan jiwa bagi individu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY berbagi sejumlah kiat dalam memilih produk asura
Utang melalui layanan Paylater kepada anak-anak muda saat ini melonjak. OJK pun meminta perbankan hingga perusahaan pembiayaan untuk lebih bertanggung jawab