OJK Jelaskan soal Beredarnya Informasi Perbankan Belakangan Ini
Beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengaitkan kondisi beberapa bank.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara atas hal itu.
Beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengaitkan kondisi beberapa bank.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara atas hal itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY melihat kondisi industri jasa keuangan (IJK) di DIY masih tetap terjaga hingga saat ini meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat per 30 April 2020 sebanyak 43.924 debitur yang terdampak Covid-19 telah direstrukturisasi oleh lembaga jasa keuangan di DIY.nn
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) terkait dengan penanganan dampak Covid-19.
Perbankan di DIY mulai mengidentifikasi debitur yang terdampak Covid-19. Data yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY per Kamis (16/4), sudah ada 20.981 debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebutkan kondisi industri jasa keuangan (IJK) di DIY masih dalam kondisi baik di tengah pandemi Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus melakukan berbagai upaya agar dampak pandemi virus Corona (Covid-19) tidak terlalu dalam pada sektor riil dan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (18/3) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis (19/3/2020).
Setelah delapan tahun Otoritas Jasa Keuangan berdiri, sejauh mana perannya benar-benar dapat melakukan edukasi dan melindungi konsumen?