Ini Dia Jumlah Lubang yang Disiapkan untuk Pohon Asam dan Gayam di Jl. Margo Utomo
Diperkirakan, semua lubang sudah rampung dikerjakan pada pekan depan, sedangkan pohon-pohon itu rencananya ditanam mulai Agustus mendatang.
Diperkirakan, semua lubang sudah rampung dikerjakan pada pekan depan, sedangkan pohon-pohon itu rencananya ditanam mulai Agustus mendatang.
Masalah mahalnya tarif parkir terus terjadi karena ada sedikit pembiaran dari pihak-pihak terkait.
Jika ada masyarakat yang menempati wilayah sungai, maka mereka harus patuh dengan batasan sempadan sungai yang telah diatur, yang dalam hal ini dikeluarkan oleh BBWSSO
Sejak 2017, Jogja dengan Sumbu Filosofi-nya telah masuk tentative list United Nations Educational, Scientific dan Cultural Organization (UNESCO) sebagai salah satu calon warisan budaya dunia.
Untuk menambal kekurangan yang ada, Pemda DIY mengandalkan tenaga non-PNS, terlebih 1.700 formasi CPNS yang diusulkan, belum tentu disetujui semua oleh Pemerintah Pusat. Padahal, sejak 2014, ribuan PNS sudah purna tugas.
Karena dinilai membahayakan pengunjung, pintu masuk ke dalam toilet berfasilitas bintang lima itu pun ditutup. Akibatnya, untuk masuk ke dalam, pengunjung harus melalui jalur yang seharusnya untuk keluar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjuk DIY sebagai City of Culture perhimpunan negara-negara Asia Tenggara atau yang lebih dikenal dengan nama ASEAN. DIY dipilih karena dianggap sebagai daerah dengan tingkat kepadatan Kebudayaan tertinggi di Indonesia.
Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Meski begitu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus segera diperbaiki para kepala daerah, jika tak ingin opini yang diterima tahun depan turun peringkat.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan secara umum Keistimewan DIY sudah berjalan dengan cukup baik. Kewajiban untuk menyelesaikan perdais di lima urusan keistimewan juga sudah selesai. Begitu pula dengan serapan dana keistimewaan (danais) juga sudah di atas 90%.
Selama ini Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang merupakan turunan dari UU Keistimewaan DIY, masih tumpang tindih dengan UU Desa dan UU Pokok Agraria.