Makin Mudah, Cekat KTP-el di Kota Jogja Bisa Drive Thru
Akses layanan administrasi kependudukan di Kota Jogja semakin mudah.
Akses layanan administrasi kependudukan di Kota Jogja semakin mudah.
Antusias mayarakat untuk mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sleman di saat pandemi ini cukup tinggi. Hal ini dilihat dari hari pertama pembukaan administrasi kependudukan, Selasa (2/6/2020).
Setelah terapkan permohonan dokumen secara daring, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja putuskan pencetakan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri bisa dilakukan oleh warga.
Sensus penduduk (SP) yang kali ini digelar via daring banyak terkendala, salah satunya adalah tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya sensus. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, hingga 10 Mei lalu, realisasi SP daring masih jauh dari target.
Semenjak diberhentikannya layanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara tatap muka pada (24/3/2020), pelayan via daring diberlakukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo mencatat selama bulan April ribuan dokumen telah diproses.
Untuk memberikan kemudahan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, Disdukcapil Gunungkidul menerapkan layanan aplikasi pesan Whatsapp. Layanan ini diberikan hingga 29 Mei 2020.
Guna memberikan kebutuhan pelayanan pada masa tanggap darurat Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja memutuskan untuk kembali mengambil alih seluruh layanan administrasi kependudukan yang sebelumnya di kecamatan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul menghentikan layanan perekaman KTP-el mulai Senin (23/3/2020). Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di Bumi Handayani.
Antisipasi penyebaran Covid-19 terus dilakukan agar tidak semakin meluas. Berbagai pelayanan mulai dari sidang di Pengadilan Negeri Wonosari hingga proses administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dilakukan secara online.
Layanan dokumen kependudukan secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) belum banyak dikenal masyarakat. Akibatnya, banyak warga yang langsung datang ke kecamatan masing-masing untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk).