OPINI: Peran Desa dalam Pencegahan Perkawinan Anak
Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang berdampak multiaspek dan lintas generasi.Perkawinan anak adalah perkawinan secara formal maupun informal dimana salah satu atau pasangan berusia di bawah 18 tahun.