Soal Ganti Rugi JJLS, Warga Garongan Ingin Rp5,5 Juta/Meter
Warga terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan meminta tim pelaksana proyek untuk memberi perlakuan berbeda.
Warga terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan meminta tim pelaksana proyek untuk memberi perlakuan berbeda.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Suharyono, menyatakan jajarannya masih menunggu undangan koordinasi lintas sektor terkait dengan proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di wilayah Kecamatan Temon yang bakal berdampak pada tiga gedung sekolah dasar (SD) yang ada di sekitar lokasi.
Bupati Gunungkidul sangat antusias dengan wacana pembangunan jembatan kelok 18 di wilayah perbatasan Gunungkidul-Bantul yang rencananya dibangun mulai tahun ini. Selain untuk menghubungkan akses kedua wilayah, diharapkan jembatan tersebut juga mampu mendongkrak pengembangan sektor kepariwisataan.
Terkait konflik Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari kuasa hukum warga terdampak telah menyerahkan surat pembentukan pansus terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan JJLS ke DPRD DIY.
Kuasa hukum terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari mengaku telah menyerahkan konsep mediasi kedua di Pengadilan Wonosari serta meminta ada pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) di DPRD DIY.
Kepala BPN Gunungkidul Ahmad Suraya tidak berkomentar banyak terkait permasalahan ini. Dia menilai, masalah tersebut berada di ranah Pemda DIY.
Kuasa Hukum penggugat atau dalam hal ini pemilik lahan sejumlah 37 orang, Risyanto mengatakan sebenarnya masih ada warga lain juga yang tidak menerima harga ganti rugi yang diberikan.
Warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul terdampak JJLS telah mengajukan surat keberatan nominal ganti rugi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY pada 2 dan 5 April lalu melalui DPRD DIY. Surat jawaban yang didapat dinilai tidak adil.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan tidak memiliki wewenang untuk terjun lebih dalam pada permasalahan tersebut, pasalnya hal itu merupakan ranah Pemda DIY.
Ombusdman Republik Indonesia (ORI) DIY mendatangi warga Rejosari, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari yang menggugat terkait ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) karena dinilai tidak sepadan. ORI DIY menilai ada dugaan malaadministrasi dalam permasalahan ini.