Pengacara : Warga Kemadang Mendapat Tekanan soal Harga Tanah JJLS
Warga Desa Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul resmi menggugat pemerintah terkait dengan rendahnya harga jual tanah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Warga Desa Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul resmi menggugat pemerintah terkait dengan rendahnya harga jual tanah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Polemik pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sepanjang Planjan-Tepus antara warga Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul dengan Tim Pengadaan Tanah JJLS belum menemui titik terang.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY mempersilakan warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, yang terdampak pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), menggugat nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim appraisal ke pengadilan.
Terkait puluhan warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul terdampak JJLS yang menuntut harga ganti rugi tanah yang tidak sesuai, ORI DIY menargetkan perencanaan lapangan selesai minggu depan. Nantinya pihak ORI DIY akan menggali informasi dan klarifikasi dari pihak pengadaan tanah, pihak appraisal, dan warga terdampak
DPRD DIY menanggapi audiensi warga terdampak JJLS terkait nilai ganti rugi yang tidak sesuai harapan. Warga mengharap mediasi bisa dilakukan sebelum batas jatuh tempo pengajuan gugatan berakhir.
Puluhan warga terdampak JJLS asal Kemandang, Tanjungsari, Gunungkidul mendatangi Ombudsman RI DIY dan DPRD DIY untuk menuntut besaran ganti rugi pembebasan lahan yang dinilai jauh dari harga pasar. Mereka menganggap tim penaksiran dan BPN DIY tidak transparan terhadap penghitungan besaran ganti rugi.