OPINI: Negara Hukum di Persimpangan
Masa pandemi Covid-19 merupakan lini waktu yang menjungkirbalikkan suatu keadaan yang normal menuju kondisi normal baru. Apabila kondisi normal baru menyebabkan cara-cara yang biasa tidak bekerja, keadaan tersebut dapat menyebabkan suatu kedaruratan tertentu di dalam sistem ketatanegaraan. Dalam kondisi itu, produk hukum yang dibuat hanya menampilkan satu dua sisi sebagai hukum yang baik.