BNI Pikat Generasi Muda Jogja Melek Keuangan Pakai Beragam Solusi
Kehadiran BNI dalam acara ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkenalkan layanan perbankan digital yang mudah diakses sekaligus relevan.
Assoc. Prof. Sunarno., S.H., M.Hum., Ph.D dan Yulianto Ahmad, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberdayakan perangkat desa dan tokoh Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dalam pembuatan kode etik penyelesaian konflik pertanahan./Istimewa
Harianjogja.com, MAGELANG—Assoc. Prof. Sunarno., S.H., M.Hum., Ph.D dan Yulianto Ahmad, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberdayakan perangkat desa dan tokoh Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dalam pembuatan kode etik penyelesaian konflik pertanahan.
Terdapat beberapa alasan mendasar mengapa memilih Desa Wates Kecamatan Dukun, Magelang, sebagai lokasi pengabdian.
“Desa-desa di kecamatan tersebut merupakan kawasan sasaran pengembangan kota sehingga kegiatan yang langsung berkait dengan tanah sangat memungkinkan menjadikan banyaknya benturan kepentingan yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa tanah. Desa – desa di kecamatan ini juga memiliki tanah yang sebagian besarnya belum bersertipikat, hal ini sangat menjadi semakin rumitnya permasalahan tanah. Banyak tokoh-tokoh masyarakat baik tokoh formal maupun informal yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa tanah dari 410 kasus sengketa tanah yang masuk ke jalur pengadilan hanya 11 kasus, selebihnya dipercayakan penyelesaiannya kepada Kepala Desa ataupu tokoh-tokoh masyarakat. Di antara desa-desa di Kecamatan, Desa Wates memiliki paling banyak sengketa tanah baik ditinjau secara kuantitatif maupun jenisnya. Desa tersebut memiliki jenis-jenis hak atas tanah yang lebih kompleks, misalnya terdapat banyak tanah Sultanground yang sering menjadi sengketa,” kata Sunarno.
Sarasehan dan workshop tentang hukum Pertanahan dan prinsip prinsip manajamen penangan sengketa dilaksakan dengan dua sesi. Sesi pertama dikenalkan tentang tanah, hukum tanah, peramsalahan tanah, dan peran lembaga lembaga Pertanahan. Materi ini diberikan oleh Dr Fany, staf kepada BPN . Workshop dilakukan selama 4 jam diakhiri Tanya jawab. Sesi kedua materi manajemen konflik pertanahan, dasar hukum, prinsip prinsip dan prosedur, kualisfikasi mediator dan taktik penyelesaian sengketa.
Untuk memantapkan kelembagaan penyelesaian sengketa tanah di desa wates maka dibuat Pokja Penyelesaian sengketa tanah. Berdasarkan SK Kepala Desa Wates No 10/02/2010 ditetapkan struktur dan fungsi dan kode etik penyelesaian sengketa Pertanahan di desa wates. Sekaligus dalam kesempatan ini Kades menetapkan Raperdes tentang kode etik Pertanahan Desa Wates. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kehadiran BNI dalam acara ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkenalkan layanan perbankan digital yang mudah diakses sekaligus relevan.
Isu pocong berkeliaran di Kulonprogo viral di media sosial. Polisi memastikan kabar tersebut hoaks dan meminta warga tidak panik.
Bareskrim Polri menyelidiki blackout massal di Sumatera setelah putusnya jaringan SUTET di Jambi memicu gangguan listrik luas.
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.
Timnas Iran resmi pindahkan markas latihan Piala Dunia 2026 dari Arizona ke Tijuana, Meksiko. Mehdi Taj sebut langkah ini imbas ketegangan geopolitik.
Daftar mobil mesin di bawah 1.400 cc yang irit BBM dan pajak ringan cocok untuk keluarga muda dan pemakaian harian.