Jalan Mulus Permudah Aktivitas Ekonomi Warga Bantul
Pembangunan dan pemeliharaan jalan di Bantul membantu petani dan pelaku UMKM memperlancar mobilitas, distribusi hasil panen, serta pemasaran produk.
Assoc. Prof. Sunarno., S.H., M.Hum., Ph.D dan Yulianto Ahmad, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberdayakan perangkat desa dan tokoh Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dalam pembuatan kode etik penyelesaian konflik pertanahan./Istimewa
Harianjogja.com, MAGELANG—Assoc. Prof. Sunarno., S.H., M.Hum., Ph.D dan Yulianto Ahmad, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberdayakan perangkat desa dan tokoh Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dalam pembuatan kode etik penyelesaian konflik pertanahan.
Terdapat beberapa alasan mendasar mengapa memilih Desa Wates Kecamatan Dukun, Magelang, sebagai lokasi pengabdian.
“Desa-desa di kecamatan tersebut merupakan kawasan sasaran pengembangan kota sehingga kegiatan yang langsung berkait dengan tanah sangat memungkinkan menjadikan banyaknya benturan kepentingan yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa tanah. Desa – desa di kecamatan ini juga memiliki tanah yang sebagian besarnya belum bersertipikat, hal ini sangat menjadi semakin rumitnya permasalahan tanah. Banyak tokoh-tokoh masyarakat baik tokoh formal maupun informal yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa tanah dari 410 kasus sengketa tanah yang masuk ke jalur pengadilan hanya 11 kasus, selebihnya dipercayakan penyelesaiannya kepada Kepala Desa ataupu tokoh-tokoh masyarakat. Di antara desa-desa di Kecamatan, Desa Wates memiliki paling banyak sengketa tanah baik ditinjau secara kuantitatif maupun jenisnya. Desa tersebut memiliki jenis-jenis hak atas tanah yang lebih kompleks, misalnya terdapat banyak tanah Sultanground yang sering menjadi sengketa,” kata Sunarno.
Sarasehan dan workshop tentang hukum Pertanahan dan prinsip prinsip manajamen penangan sengketa dilaksakan dengan dua sesi. Sesi pertama dikenalkan tentang tanah, hukum tanah, peramsalahan tanah, dan peran lembaga lembaga Pertanahan. Materi ini diberikan oleh Dr Fany, staf kepada BPN . Workshop dilakukan selama 4 jam diakhiri Tanya jawab. Sesi kedua materi manajemen konflik pertanahan, dasar hukum, prinsip prinsip dan prosedur, kualisfikasi mediator dan taktik penyelesaian sengketa.
Untuk memantapkan kelembagaan penyelesaian sengketa tanah di desa wates maka dibuat Pokja Penyelesaian sengketa tanah. Berdasarkan SK Kepala Desa Wates No 10/02/2010 ditetapkan struktur dan fungsi dan kode etik penyelesaian sengketa Pertanahan di desa wates. Sekaligus dalam kesempatan ini Kades menetapkan Raperdes tentang kode etik Pertanahan Desa Wates. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan dan pemeliharaan jalan di Bantul membantu petani dan pelaku UMKM memperlancar mobilitas, distribusi hasil panen, serta pemasaran produk.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Pengguna iPhone 18 Pro dan Pro Max mengeluhkan speaker berbunyi kresek, klik, dan letupan. Penyebabnya belum diketahui.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137