Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota KPPS

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 27 Januari 2024 15:07 WIB
Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota KPPS

Ilustrasi-Petugas KPPS mengenakan kostum badut di TPS 4, RW 2, Bener, Tegalrejo./Harian Jogja-Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 83.524 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kabupaten dan kota di wilayah DIY telah dilantik pada Kamis (25/1/1024) lalu. Mereka akan bertugas melayani pemilih pada pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 nanti.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, seluruh KPPS itu tersebar di 11.932 TPS, 438 kalurahan/keluarahan, 78 kepanewon/kemantren dan 5 Kabupaten/Kota se DIY. Masa kerja KPPS ini akan dimulai sejak 25 Januari-25 Februari 2024 dengan honor Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.

Sebagaimana diketahui KPPS  merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat kalurahan untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:

Tugas KPPS

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS
  3. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
  4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  5. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
  8. mendokumentasikan serta mempublikasikan hasil penghitungna suara di TPS melalui aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang disediakan KPU.

Wewenang KPPS

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
  2. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara
  3. Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut Ahmad Shidqi mengatakan dalam rangka memperkuat pemahaman anggota KPPS terhadap tugas dan fungsinya, maka mulai 26-29 Januari 2024 dilakukan pelatihan atau bimbingan teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

BACA JUGA: 83.524 Anggota KPPS DIY Dilantik, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

"Dengan pelatihan tersebut diharapkan terwujudnya profesionalisme dan integritas anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya melayani pemilih, sehingga kekeliruan dalam penghitungan dan pencatatan hasil penghitungan suara nanti juga bisa diminimalisir dengan baik," katanya. 

Selai itu pihaknya juga akan melakukan skrining kesehatan bagi semua anggota KPPS untuk mencegah jatuhnya korban sakit maupun meninggal dunia saat bertugas nanti. Pemeriksaan kesehatan sedikitnya meliputi cek kolestrol, gla darah, dan tekanan darah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online