Dukcapil Gunungkidul Perkuat Peran Register Desa Urus Akta Anak

Media Digital
Media Digital Kamis, 12 Maret 2026 14:52 WIB
Dukcapil Gunungkidul Perkuat Peran Register Desa Urus Akta Anak

Upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran di Gunungkidul kini difokuskan langsung hingga tingkat desa. Dukcapil Gunungkidul menggerakkan petugas register desa setelah ditemukan masih ada ribuan anak yang belum memiliki dokumen identitas dasar tersebut. - ist

GUNUNGKIDUL—Upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran di Gunungkidul kini difokuskan langsung hingga tingkat desa. Dukcapil Gunungkidul menggerakkan petugas register desa setelah ditemukan masih ada ribuan anak yang belum memiliki dokumen identitas dasar tersebut.

Langkah ini dibahas dalam rapat konsolidasi pada Kamis, 12 Maret 2026 di Ruang GISA Dukcapil Gunungkidul, yang diikuti 144 petugas register desa dari seluruh wilayah di Gunungkidul. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi sekaligus strategi percepatan layanan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Kisworo, S.Pd., M.Pd., menegaskan petugas register desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan di lapangan. Mereka diharapkan memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan sejak dini.

Dalam forum tersebut, dipaparkan hasil pendataan BNBA 2025 Semester II yang menunjukkan masih terdapat 1.007 anak di Kabupaten Gunungkidul belum memiliki akta kelahiran. Data ini menjadi dasar percepatan layanan yang lebih terarah.

Sebaran kasus terbesar ditemukan di sejumlah kecamatan, antara lain:

  • di Kecamatan Semin sebanyak 128 anak
  • di Kecamatan Wonosari sebanyak 122 anak
  • di Kecamatan Semanu sebanyak 87 anak
  • di Kecamatan Karangmojo sebanyak 79 anak
  • di Kecamatan Ponjong sebanyak 76 anak

Selain itu, jumlah cukup tinggi juga tercatat di beberapa wilayah lain:

  • di Kecamatan Playen sebanyak 64 anak
  • di Kecamatan Tepus sebanyak 62 anak
  • di Kecamatan Gedangsari sebanyak 59 anak

Sementara itu, wilayah dengan jumlah lebih rendah antara lain:

  • di Kecamatan Purwosari sebanyak 10 anak
  • di Kecamatan Tanjungsari sebanyak 21 anak

Pemetaan juga dilakukan hingga tingkat kalurahan untuk memudahkan penanganan langsung di lapangan, di antaranya:

  • di Kalurahan Candirejo, di Kecamatan Semin sebanyak 28 anak
  • di Kalurahan Pacarejo, di Kecamatan Semanu sebanyak 25 anak
  • di Kalurahan Bejiharjo, di Kecamatan Karangmojo sebanyak 24 anak

Data rinci ini menjadi acuan petugas register desa untuk melakukan penelusuran dan pendampingan langsung kepada warga. Dengan pendekatan berbasis wilayah, proses pengurusan dokumen diharapkan lebih cepat dan tepat sasaran.

Upaya ini sekaligus mendukung target Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Provinsi Layak Anak serta Gunungkidul sebagai Kabupaten Layak Anak. Kepemilikan akta kelahiran menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak anak sebagai identitas hukum yang diakui negara.

Melalui konsolidasi ini, Dukcapil Gunungkidul berharap petugas di desa semakin aktif dalam pendataan, sosialisasi, dan fasilitasi layanan kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci agar seluruh anak segera memiliki akta kelahiran. (Advertorial)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online