Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Melalui SIPD
Bank Jateng terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan berbagai layanan transaksi non-tunai.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai./ Ist
JOGJA- DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, menegaskan bahwa isu yang beredar sebelumnya tidak sesuai dengan kebijakan yang ada. Menurutnya, pemerintah justru berupaya melakukan penataan tenaga pendidik agar layanan pendidikan tetap berjalan optimal.
“Yang paling utama adalah memastikan layanan pendidikan tetap berjalan baik dan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang. Komisi D DPRD DIY akan terus mengawal kebijakan ini agar penataan tenaga pendidik tetap berpihak pada dunia pendidikan serta menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan sekolah,” ujar politisi Gerindra ini.
Anton menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tidak terdapat aturan pemberhentian guru non-ASN. Sebaliknya, penugasan mereka justru diperpanjang hingga akhir 2026 untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.
Selain kepastian status, aspek kesejahteraan juga tetap menjadi perhatian. Guru non-ASN masih menerima penghasilan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta berbagai insentif dari pemerintah pusat. Hal ini diharapkan dapat menjaga motivasi dan kinerja para pendidik di tengah dinamika kebijakan pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan solusi jangka menengah melalui pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, sebanyak 330 formasi diusulkan guna mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai sekolah.
Langkah penataan tidak berhenti di situ. Pemerintah juga melakukan redistribusi guru antar sekolah agar kebutuhan tenaga pendidik lebih merata. Penguatan sistem pendataan berbasis Dapodik menjadi kunci dalam memastikan kebijakan ini tepat sasaran.
Anton menegaskan bahwa kepastian status guru non-ASN sangat penting untuk menjaga kualitas pendidikan. Tanpa jaminan tersebut, proses belajar mengajar berpotensi terganggu.
“Penataan ini bukan untuk mengurangi tenaga pendidik, tetapi memastikan kebutuhan sekolah terpenuhi dan kualitas layanan pendidikan tetap terjaga,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, DPRD DIY berharap keresahan di kalangan guru non-ASN dapat mereda. Pemerintah daerah pun diminta terus menjaga ekosistem pendidikan agar tetap kondusif dan berkelanjutan di masa mendatang.(Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Jateng terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan berbagai layanan transaksi non-tunai.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi