Urgensi Pembentukan TIMPORA Bantul sebagai Wujud Nyata

Media Digital
Media Digital Jum'at, 22 Mei 2026 12:52 WIB
Urgensi Pembentukan TIMPORA Bantul sebagai Wujud Nyata

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas instansi di wilayah Kabupaten Bantul melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Ist

Urgensi Pembentukan TIMPORA Bantul sebagai Wujud Nyata Semangat Imigrasi untuk Rakyat

BANTUL– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas instansi di wilayah Kabupaten Bantul melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Pelaksanaan pengawasan di wilayah Bantul ini secara teknis berada di bawah koordinasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo sebagai satuan kerja pemangku wilayah tersebut.

Langkah strategis ini merupakan upaya konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap pergerakan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) guna menjamin stabilitas keamanan masyarakat.

Amanat Undang-Undang dan Urgensi Koordinasi

Junita Sitorus menjelaskan bahwa pembentukan TIMPORA merupakan implementasi komitmen pengawasan keimigrasian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mengingat luasnya cakupan wilayah dan dinamisnya pergerakan warga asing, kolaborasi yang erat dengan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan negara.

"Urgensi dari tim ini adalah menjadi wadah koordinasi untuk melakukan pengawasan orang asing melalui pemberian informasi, saran, pertimbangan, hingga pelaksanaan operasi gabungan di lapangan guna memastikan pengawasan berjalan optimal dan terpadu," ungkap Junita Sitorus dalam sesi wawancara di Bantul.

Korelasi dengan Semangat "Imigrasi untuk Rakyat"

Pembentukan TIMPORA di Kabupaten Bantul merupakan implementasi nyata dari visi "Imigrasi untuk Rakyat". Melalui wadah ini, Imigrasi memastikan penerapan kebijakan selektif (selective policy), yaitu sebuah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diizinkan berada di Indonesia.

Keberadaan TIMPORA memiliki korelasi langsung terhadap perlindungan masyarakat luas melalui:

  1. Mitigasi Risiko Sosial dan Ekonomi: Memastikan aktivitas WNA tidak menimbulkan kerugian bagi warga lokal maupun melanggar peruntukan izin tinggalnya.
  2. Pencegahan Kejahatan Transnasional: Mengawasi potensi ancaman kejahatan lintas negara, seperti perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, hingga penyalahgunaan narkoba yang melibatkan orang asing.
  3. Perlindungan Kedaulatan: Menjaga agar setiap aktivitas orang asing di daerah tetap berada dalam koridor hukum positif Indonesia.

Menurut Junita pembentukan TIMPORA di Kabupaten Bantul bukan sekadar langkah administratif, melainkan wujud nyata pengamanan negara dan fasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengawasan yang dilakukan secara kolektif, diharapkan tercipta harmoni antara kemudahan layanan bagi talenta internasional yang bermanfaat dengan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga negara sesuai semangat "Imigrasi untuk Rakyat". (Adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online