Tindaklanjuti 88,1 Persen Laporan, Pemkab Sleman Perkuat Kanal Aduan
Sebanyak 1.190 dari 1.351 aduan warga Sleman sepanjang Januari-Agustus 2026 telah ditindaklanjuti Pemkab Sleman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas instansi di wilayah Kabupaten Bantul melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Ist
BANTUL– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas instansi di wilayah Kabupaten Bantul melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Pelaksanaan pengawasan di wilayah Bantul ini secara teknis berada di bawah koordinasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo sebagai satuan kerja pemangku wilayah tersebut.
Langkah strategis ini merupakan upaya konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap pergerakan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) guna menjamin stabilitas keamanan masyarakat.
Amanat Undang-Undang dan Urgensi Koordinasi
Junita Sitorus menjelaskan bahwa pembentukan TIMPORA merupakan implementasi komitmen pengawasan keimigrasian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mengingat luasnya cakupan wilayah dan dinamisnya pergerakan warga asing, kolaborasi yang erat dengan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan negara.
"Urgensi dari tim ini adalah menjadi wadah koordinasi untuk melakukan pengawasan orang asing melalui pemberian informasi, saran, pertimbangan, hingga pelaksanaan operasi gabungan di lapangan guna memastikan pengawasan berjalan optimal dan terpadu," ungkap Junita Sitorus dalam sesi wawancara di Bantul.
Korelasi dengan Semangat "Imigrasi untuk Rakyat"
Pembentukan TIMPORA di Kabupaten Bantul merupakan implementasi nyata dari visi "Imigrasi untuk Rakyat". Melalui wadah ini, Imigrasi memastikan penerapan kebijakan selektif (selective policy), yaitu sebuah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diizinkan berada di Indonesia.
Keberadaan TIMPORA memiliki korelasi langsung terhadap perlindungan masyarakat luas melalui:
Menurut Junita pembentukan TIMPORA di Kabupaten Bantul bukan sekadar langkah administratif, melainkan wujud nyata pengamanan negara dan fasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengawasan yang dilakukan secara kolektif, diharapkan tercipta harmoni antara kemudahan layanan bagi talenta internasional yang bermanfaat dengan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga negara sesuai semangat "Imigrasi untuk Rakyat". (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 1.190 dari 1.351 aduan warga Sleman sepanjang Januari-Agustus 2026 telah ditindaklanjuti Pemkab Sleman.
BGN menguji coba MBG prasmanan di dua sekolah DIY dengan 106 siswa. Kepuasan siswa dan guru mencapai 5/5, sisa makanan 3,3 kg.
Veda Ega Pratama punya rekam jejak kuat di Mandalika. Simak modal dan tantangan pembalap Honda Team Asia di Moto3 Indonesia 2026.
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU pada 6 Oktober 2026 setelah pembahasan sejak 14 September.
Unisa Jogja menggelar Unisa Festdengan konsep eko-green. Sampah botol plastik dikelola untuk mendukung beasiswa mahasiswa
Schneider Electric mengakuisisi PTC senilai Rp404 triliun untuk memperkuat bisnis software dan infrastruktur data center AI.