BPS Lakukan Ubinan Palawija di Sleman, Pastikan Akurasi Data Produktivitas Pertanian
BPS melakukan ubinan palawija di Sleman untuk mengukur produktivitas jagung, kacang-kacangan, dan ubi jalar sebagai dasar penghitungan estimasi produksi pertani
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir (dua dari kiri) menyerahkan naskah persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (20/7)./ Ist
MAGELANG - Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Magelang menyampaikan berbagai catatan dan masukan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa (Pilkades) serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berbagai usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (20/7). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir, diikuti para pimpinan dan anggota DPRD, serta dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beserta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembahasan difokuskan pada Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melalui Ketua Fraksi Gunawan menyatakan mendukung penyesuaian masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masa jabatan yang lebih panjang dinilai harus diimbangi sistem evaluasi kinerja yang terukur serta tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat agar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhamad Adib menilai mekanisme calon tunggal diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa. Meski demikian, ia mengingatkan potensi konflik sosial tetap harus diantisipasi.
"Kami mendorong agar pengisian jabatan kepala desa dilakukan sebelum masa jabatan berakhir sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpotensi mengganggu pelayanan maupun pembangunan desa," katanya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Suroso Singgih Pratomo meminta sejumlah ketentuan dalam Raperda dikaji kembali, termasuk aturan penentuan pemenang saat perolehan suara sama dan wacana satu dusun satu tempat pemungutan suara (TPS). Ia juga menyoroti proses rekrutmen perangkat desa.
Melalui juru bicara Endang Winaryani, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkades. Fraksi PPP juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkecil potensi kecurangan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
Fraksi Partai Golkar melalui Erni Damayanti meminta kejelasan mekanisme penjaringan calon kepala desa, persyaratan domisili, batas usia calon, serta perlindungan hukum bagi perangkat desa yang diberhentikan.
"Masa jabatan yang lebih panjang harus menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dalami Nur Sidiq meminta pemerintah memperhatikan aspek keamanan, efisiensi anggaran, kesiapan sosialisasi, pengamanan, serta pemutakhiran data pemilih dalam penentuan gelombang Pilkades serentak.
PKS juga meminta kajian mitigasi risiko terhadap mekanisme penyaringan calon agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik administrasi di tingkat desa.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Magelang juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan laporan keuangan yang disetujui, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,77 triliun, sedangkan belanja dan transfer sebesar Rp2,69 triliun sehingga menghasilkan surplus anggaran Rp82,49 miliar. Dengan pembiayaan neto sebesar Rp100,69 miliar, Pemerintah Kabupaten Magelang mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp183,18 miliar. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS melakukan ubinan palawija di Sleman untuk mengukur produktivitas jagung, kacang-kacangan, dan ubi jalar sebagai dasar penghitungan estimasi produksi pertani
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.