Jelang Upacara Kemerdekaan, Paskibraka DIY Latihan Gabung TNI-Polri
Waktu persiapan calon Paskibraka DIY untuk tampil dalam upacara kemerdekaan tinggal sekitar dua pekan.
Kantor Pegadaian./ Ist
JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menyusul perubahan nama badan hukum perusahaan yang sebelumnya menggunakan nama PT Pegadaian. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses administrasi yang telah memperoleh persetujuan regulator.
Penetapan itu diumumkan melalui Pengumuman OJK Nomor PENG-14/PL.02/2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Nomor KEP-154/PL.02/2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.
Dalam pengumuman resminya, OJK menyampaikan bahwa penggunaan izin usaha atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian mulai berlaku sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan. Dengan demikian, izin usaha perusahaan pergadaian yang telah dimiliki perseroan tetap berlaku dan dapat terus digunakan dengan nama badan hukum yang baru.
Perubahan nama ini tidak memengaruhi legalitas maupun kegiatan operasional perusahaan dalam menjalankan layanan pergadaian kepada masyarakat. Penyesuaian tersebut lebih bersifat administratif sebagai tindak lanjut atas perubahan status nama badan hukum perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dari regulator.
OJK juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan perizinan yang sebelumnya dimiliki PT Pegadaian tetap berlaku. Masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan Pegadaian sebagaimana biasa tanpa adanya perubahan mekanisme pelayanan akibat penyesuaian nama perusahaan tersebut.
Dalam pengumuman yang sama, OJK turut mencantumkan alamat kantor pusat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian yang berlokasi di Jalan Kramat Raya Nomor 162, RT 2/RW 2, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta 10430.
Dengan penetapan ini, penggunaan nama baru sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian secara resmi telah diakui dalam aspek perizinan usaha, sehingga perusahaan dapat melanjutkan kegiatan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat dengan identitas badan hukum yang telah diperbarui.
Penyesuaian nama badan hukum tersebut diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, Pegadaian terus menyediakan berbagai layanan pembiayaan berbasis gadai dan produk keuangan lainnya bagi masyarakat. Dengan telah berlakunya penggunaan izin usaha atas nama badan hukum yang baru, perusahaan dapat melanjutkan operasional dan pengembangan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Waktu persiapan calon Paskibraka DIY untuk tampil dalam upacara kemerdekaan tinggal sekitar dua pekan.
BMKG mengimbau petani menyesuaikan pola tanam dan memilih varietas tahan kering untuk mengurangi risiko gagal panen akibat El Nino.
Warga Desa Kahuman, Klaten, menggelar Sendratari Manusuk Sima untuk mengangkat sejarah Upit, permukiman kuno yang telah berusia 1.160 tahun.
BMKG memprakirakan gelombang laut di perairan selatan Bali mencapai 6 meter pada 5-8 Agustus 2026 akibat aktifnya monsun Australia.
BPKH menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I 2026 senilai Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus.
Polsek Semin memeriksa empat saksi dalam kasus pembuangan bayi di Gunungkidul. Polisi memastikan kasus ini tidak terkait peristiwa bunuh diri di Ponjong.