Ada139.082 Kasus Kecelakaan Kerja, JKK Tersalur Rp310,67 Miliar

Media Digital
Media Digital Rabu, 14 Oktober 2026 12:52 WIB
Ada139.082 Kasus Kecelakaan Kerja, JKK Tersalur Rp310,67 Miliar

tangkapan layar

JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp310,67 miliar untuk 139.082 kasus sepanjang Januari-September 2026.

Besarnya manfaat yang disalurkan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian pembiayaan perawatan dan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi Digital Jamsostek Literation (New DIJAMIN) yang digelar secara daring pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pahami dan Kenali Program JKK”.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Cahyaning Indriasari, menyampaikan bahwa setiap pekerja menghadapi risiko saat menjalankan aktivitas pekerjaan. Risiko tersebut tidak hanya berupa kecelakaan kerja, tetapi juga penyakit akibat kerja (PAK).

Melalui program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan hingga dukungan selama proses pemulihan.

Perlindungan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah di perusahaan, tetapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, dan pekerja mandiri lainnya.

Bagi pekerja mandiri, kepesertaan JKK penting karena mereka juga menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Di sisi lain, penghasilan mereka dapat bergantung pada kemampuan untuk terus beraktivitas. Ketika kecelakaan menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja, biaya pengobatan dan hilangnya penghasilan berpotensi membebani kondisi ekonomi keluarga.

Melalui kepesertaan aktif, peserta BPU dapat memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan yang berlaku sehingga risiko finansial akibat kecelakaan kerja dapat dikurangi.

Karena itu, pekerja perlu memahami pentingnya perlindungan sejak dini dan tidak menunggu hingga kecelakaan terjadi. Kepesertaan aktif menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.

“Seluruh pekerja memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui kepesertaan aktif. Kami ingin pekerja dapat bekerja dengan tenang karena mengetahui bahwa dirinya telah terlindungi,” kata Cahyaning dalam pemaparannya.

Perusahaan Wajib Laporkan Kecelakaan Kerja

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Dyah Asrie Mahayani, menjelaskan mekanisme klaim JKK.

Dia menjelaskan perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja yang dialami pekerja maksimal 2 x 24 jam. Pelaporan yang cepat membantu proses penanganan sekaligus memastikan kejadian tersebut tercatat untuk keperluan klaim.

Dyah mencontohkan kasus seorang pekerja yang mengalami luka gores saat bekerja. Meski terlihat sepele, luka tersebut dapat berkembang menjadi kondisi serius apabila mengalami infeksi, seperti tetanus.

“Pekerja kejang dan akhirnya meninggal dunia,” kata Dyah saat menjelaskan contoh kasus yang pernah diterimanya.

Riwayat kecelakaan yang dilaporkan perusahaan membantu proses pemeriksaan untuk menghubungkan kejadian kerja dengan dampak kesehatan yang dialami pekerja.

Selain kecelakaan kerja, Dyah menyoroti penyakit akibat kerja yang dinilai belum banyak dilaporkan. Hingga 2026, kasus PAK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit mencapai sekitar 4.000 kasus. Namun, angka tersebut didominasi laporan kasus Covid-19 pada masa pandemi.

Dia menduga keengganan perusahaan memenuhi persyaratan administrasi serta kekhawatiran terhadap pemeriksaan menjadi beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya pelaporan penyakit akibat kerja.

Program JKK menyediakan berbagai manfaat, antara lain pelayanan kesehatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon biaya, sepanjang sesuai indikasi medis dan ketentuan program. Manfaat lainnya meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return to Work (RTW) yang memberikan dukungan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja agar dapat kembali bekerja sesuai kondisi dan kemampuan mereka.

Tingkatkan Edukasi melalui New DIJAMIN

Kegiatan New DIJAMIN menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman pekerja mengenai hak, manfaat, dan prosedur memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

New DIJAMIN merupakan inovasi edukasi digital BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY yang bertujuan menghadirkan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih mudah, interaktif, dan menjangkau masyarakat luas.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai cakupan perlindungan JKK, termasuk risiko kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai prosedur pelaporan kecelakaan kerja, manfaat pelayanan kesehatan dan santunan, serta pentingnya menjaga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar tetap aktif.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas cakupan kepesertaan, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, komunitas pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin inklusif.(Advertorial_

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online