Eko Suwanto Akan Tambah Anggaran Penanganan Stunting di Kota Jogja pada 2027

Media Digital
Media Digital Rabu, 14 Oktober 2026 19:52 WIB
Eko Suwanto Akan Tambah Anggaran Penanganan Stunting di Kota Jogja pada 2027

Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto (kanan) menyerahkan telur ayam sebagai bagian dari program penanganan stunting di Jogja./ Ist

Politisi PDIP Eko Suwanto Akan Menaikkan Anggaran Tahun 2027, Diatas 120 Juta/Kelurahan Guna Atasi Stunting di Kota Yogyakarta

JOGJA—Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menyatakan akan memperjuangkan penambahan anggaran penanganan stunting di Kota Yogyakarta pada 2027. Anggaran tersebut direncanakan meningkat dari alokasi Rp120 juta per kelurahan pada 2026.

Hal itu disampaikan Eko saat berkunjung ke Kelurahan Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, dia turut membagikan telur kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan gizi balita dan ibu hamil.

Warga Pandeyan, Sumarni, mengatakan pemberian makanan tambahan bermanfaat untuk membantu meningkatkan gizi balita dan ibu hamil sekaligus mendukung penanganan stunting.

“Pemberian makanan tambahan untuk peningkatan gizi balita dan ibu hamil sangat bermanfaat untuk mengatasi stunting. Kita berharap program ini dilanjutkan,” kata Sumarni.

Eko mengatakan penanganan stunting membutuhkan keberlanjutan program serta gotong royong berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha. Menurut dia, penambahan anggaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat penanganan stunting di Kota Yogyakarta.

“Kita terus mendorong keberlanjutan program percepatan penanganan stunting ini. Tahun 2027 anggaran untuk menyelesaikan masalah stunting akan kita naikkan. Sebagaimana kita ketahui, tahun 2025 anggarannya Rp100 juta per kelurahan dan tahun 2026 sejumlah Rp120 juta per kelurahan. Untuk tahun 2027 kita akan naikkan. Pada saatnya nanti kita akan umumkan,” kata Eko.

Alokasi anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan juga diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap kalurahan dan kelurahan setiap tahun secara adil dan merata.

Eko mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan tambahan alokasi anggaran untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan, termasuk untuk penanganan stunting.

“Kita akan terus perjuangkan tambahan alokasi untuk pemajuan pembangunan di kalurahan dan kelurahan untuk wujudkan harapan masyarakat. Yang pasti naik. Kita akan sampaikan, tunggu tanggal baiknya,” ujar Eko. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online