Disdukcapil Bantul Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Disabilitas

Media Digital
Media Digital Kamis, 15 Oktober 2026 09:12 WIB
Disdukcapil Bantul Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Disabilitas

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) Bantul sedang melakukan perekaman KTP-el jemput bola bagi warga disabilitas, Rabu (14/10)./ Istimewa

BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul menggencarkan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi penyandang disabilitas. Hingga saat ini, cakupan perekaman KTP-el bagi kelompok tersebut diperkirakan mencapai 75%–80%.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul, Siti Musyrifah, mengatakan layanan jemput bola menyasar warga penyandang disabilitas berusia 17 tahun atau lebih yang memiliki keterbatasan untuk mendatangi kantor pelayanan administrasi kependudukan.

Pada Rabu (14/10), layanan tersebut menyasar empat warga di tiga kalurahan di Sedayu, Bantul. Masing-masing satu warga berasal dari Argodadi dan Argomulyo, sedangkan dua warga lainnya berasal dari Argorejo. Mereka memiliki kondisi disabilitas yang beragam, mulai dari tunarungu, disabilitas mental, hingga tunanetra.

“Ini adalah salah satu program Disdukcapil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ada warga yang memiliki keterbatasan aksesibilitas sehingga tidak memungkinkan datang ke kapanewon atau Dinas Dukcapil,” kata Siti.

Siti menjelaskan mekanisme perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas tertentu memiliki pengecualian dibandingkan dengan perekaman reguler. Perekaman pada umumnya meliputi pengambilan foto, sidik jari, pemindaian iris mata, dan tanda tangan. Namun, warga dengan kondisi tertentu dapat memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, petugas cukup mengambil foto warga untuk selanjutnya dikirimkan ke server pusat. Pengecualian ini harus didukung surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit tempat warga bersangkutan biasa menjalani pemeriksaan.

Siti menyebutkan sebelumnya terdapat sekitar 78 warga penyandang disabilitas yang telah dilaporkan, tetapi belum menjalani perekaman KTP-el. Saat ini, jumlah warga yang belum terlayani diperkirakan tersisa sekitar 12 orang.

“Itu hanya jumlah yang dilaporkan. Kemungkinan masih ada warga yang sudah berusia wajib KTP, tetapi belum dilaporkan, baik penyandang disabilitas, ODGJ, maupun warga lansia,” katanya.

Untuk memperluas pendataan, Disdukcapil Bantul bekerja sama dengan PKK dan pemerintah kalurahan guna menjangkau penyandang disabilitas, warga lanjut usia (lansia), serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Warga yang membutuhkan layanan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil Bantul. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain kartu keluarga (KK) dan surat keterangan kesehatan.

Apabila warga belum tercatat dalam basis data kependudukan, keluarga perlu melengkapi formulir serta surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT, ketua RW, dan dukuh setempat.

Dalam pelaksanaannya, layanan ini juga bekerja sama dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial, dan pemerintah kalurahan untuk membantu menjangkau warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online