Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Upaya Ekspor 4,2 Kg Padatan Emas di Bandara YIA

Media Digital
Media Digital Senin, 19 Oktober 2026 20:07 WIB
Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Upaya Ekspor 4,2 Kg Padatan Emas di Bandara YIA

Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor 4,2 kg padatan diduga emas di Bandara YIA. Nilai barang hampir Rp11 miliar. /Istimewa.

Harianjogja.com, KULON PROGO— Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4,2 kilogram padatan yang diduga emas dari Indonesia melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo. Barang senilai hampir Rp11 miliar tersebut dibawa dua perempuan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang hendak terbang ke Singapura.

Penindakan dilakukan pada Minggu (18/10/2026) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara YIA. Kedua penumpang tersebut dijadwalkan terbang menggunakan pesawat Scoot dengan nomor penerbangan TR 249.

Keduanya diduga menyembunyikan padatan emas pada tubuh tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Dari pemeriksaan terhadap kedua penumpang, petugas mengamankan total 4.266 gram padatan yang diduga emas.

Berawal dari Informasi Intelijen

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menjelaskan penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang akan berangkat menuju Singapura pada 18 Oktober 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengamatan terhadap kedua penumpang di area keberangkatan Bandara YIA.

Saat memeriksa penumpang pertama berinisial CSW, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan penumpang.

Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP juga menemukan padatan serupa. Barang seberat 2.135 gram itu disembunyikan pada tubuhnya.

Dengan demikian, total barang yang diamankan dari kedua penumpang mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram.

Nilai Barang Hampir Rp11 Miliar

Berdasarkan keterangan Bea Cukai Yogyakarta, nilai barang yang diamankan mencapai hampir Rp11 miliar. Penindakan tersebut juga berpotensi mencegah kerugian dari bea keluar sebesar lebih dari Rp1,6 miliar.

Kedua penumpang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang sekaligus mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan.

Hingga tahap pemeriksaan tersebut, barang yang diamankan disebut sebagai padatan yang diduga emas. Kepastian mengenai jenis dan kandungannya akan ditentukan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor

Agus menyampaikan penyembunyian barang pada tubuh menunjukkan pentingnya pengawasan yang cermat di pintu keberangkatan internasional. Pengawasan dilakukan dengan mengandalkan analisis informasi, pengamatan, serta pemeriksaan mendalam berdasarkan indikasi yang ditemukan petugas.

Bea Cukai Yogyakarta terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan barang yang dibawa ke luar negeri memenuhi ketentuan. Upaya tersebut juga sejalan dengan pengawasan kantor-kantor Bea Cukai lainnya terhadap indikasi pelanggaran ekspor emas di berbagai wilayah.

Menurut Agus, pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah pengeluaran barang yang tidak sesuai ketentuan serta menjaga agar kegiatan ekspor Indonesia berlangsung tertib dan bertanggung jawab.

Penindakan ini juga melibatkan kerja sama dengan sejumlah instansi, khususnya Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), dan Aviation Security (Avsec).

Agus mengingatkan masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar memahami aturan sebelum membawa barang ke luar negeri.

“Bagi masyarakat dan para pelaku perjalanan internasional, sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku sebelum membawa barang ke luar negeri. Setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan”, tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online