Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

Media Digital
Media Digital Kamis, 22 Oktober 2026 13:22 WIB
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hasil sita lelang tersebut sebesar Rp 2.786.999.831 dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua./ Istimewa

INDRAMAYU: Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hasil sita lelang tersebut sebesar Rp 2.786.999.831 dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua.

“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono di Indramayu, Kamis (22/10/2026).

Fajar menjelaskan, saat ini proses likuidasi masih berjalan dengan koordinasi yang baik dengan Kejari, karena memang menurutnya masih ada beberapa yang terkait dengan kasus perbankannya.

“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” tambahnya.

Adapun, untuk saat ini proses likuidasi dari upaya penagihan/lelang sudah terkumpul sekitar Rp120 miliar, artinya sudah sekitar 40 persen dibandingkan dengan yang sudah LPS keluarkan untuk klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI sebesar Rp312 Miliar.

LPS terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset, sebab masih ada ratusan agunan yang harus dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada LPS, hasil lelang akan menjadi bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang sudah dikeluarkan oleh LPS.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat LPS untuk terus mengejar para pelaku tindak pidana perbankan agar menerima konsekuensi hukum yang tegas, antara lain demi memulihkan kerugian dana penjaminan, mencegah bank menjadi gagal, memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan tindak pidana perbankan, dan yang terpenting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Di kesempatan yang sama Kepala Kejari Indramayu Niko SH, MH. menyambut baik koordinasi yang sudah terjalin dengan LPS, terkait penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi BPR KRI sebab menurutnya perkara tipikor adalah kejahatan yang luar biasa dan penanganannya juga luar biasa.

“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.

Mengutip dari situs resmi Kejati Jawa Barat, kasus korupsi di BPR KRI terjadi pada rentang tahun 2013 hingga 2021 dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif, 7 kredit melanggar aturan dan 14 kredit atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu yang di luar kewenangannya. Dampak terhadap BPR KRI luar biasa besar, yang pada akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023 dan diserahkan kepada LPS yang dengan lancar telah menyelesaikan klaim penjaminan nasabah BPR KRI. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online