BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Salurkan Manfaat Rp4,86 Triliun hingga September 2026
BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY menyalurkan manfaat jaminan sosial Rp4,86 triliun untuk 597.802 kasus klaim sepanjang Januari–September 2026.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan./ Ist
SEMARANG— BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyalurkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp4,86 triliun untuk 597.802 kasus klaim sepanjang Januari hingga September 2026. Total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp4.865.726.066.830.
Penyaluran manfaat tersebut mencakup lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, yang akrab disapa Naning, mengatakan penyaluran manfaat tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi.
“Hingga September 2026, kami telah menyalurkan manfaat lebih dari Rp4,86 triliun untuk hampir 598 ribu kasus. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memberikan kepastian perlindungan dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja serta keluarganya,” ujar Naning.
Penyaluran manfaat terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Rp3.983.210.967.020 atau sekitar Rp3,98 triliun untuk 402.124 kasus. Nilai tersebut mencapai sekitar 81,86% dari total manfaat yang dibayarkan hingga September 2026.
Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY telah menyalurkan manfaat sebesar Rp310.668.580.320 atau sekitar Rp310,67 miliar untuk 139.082 kasus.
Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya, serta penyakit akibat kerja.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan mencapai Rp411.742.400.000 atau sekitar Rp411,74 miliar untuk 21.758 kasus. Manfaat tersebut diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sebagai dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Untuk program Jaminan Pensiun (JP), manfaat yang disalurkan mencapai Rp113.636.563.490 atau sekitar Rp113,64 miliar untuk 11.039 kasus.
Adapun melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY telah menyalurkan manfaat sebesar Rp46.467.556.000 atau sekitar Rp46,47 miliar untuk 23.799 kasus sepanjang Januari hingga September 2026.
Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi peserta yang memenuhi persyaratan agar dapat kembali memperoleh pekerjaan.
Menurut Naning, besarnya nilai manfaat yang disalurkan menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri sesuai dengan cakupan masing-masing program.
“Risiko sosial ekonomi dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya menjadi kebutuhan ketika risiko terjadi, tetapi harus dipersiapkan sejak seseorang mulai bekerja. Kami ingin memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan dan keluarganya tidak kehilangan harapan ketika menghadapi situasi sulit,” katanya.
Selain penyaluran manfaat dari kelima program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY juga merealisasikan pembayaran beasiswa pendidikan sebesar Rp45.966.500.000 atau sekitar Rp45,97 miliar melalui 10.795 pembayaran sepanjang Januari hingga September 2026.
Beasiswa tersebut diberikan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak peserta, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi.
Naning menjelaskan bahwa manfaat beasiswa merupakan salah satu bentuk perlindungan jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan anak-anak peserta tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan meskipun keluarga mengalami risiko sosial ekonomi.
“Kami tidak ingin musibah yang dialami orang tua menjadi alasan terhentinya pendidikan anak. Melalui manfaat beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan anak-anak peserta tetap memiliki kesempatan untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan, dan meraih cita-citanya. Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja hari ini, tetapi juga untuk masa depan keluarganya,” ungkap Naning.
Lebih lanjut, Naning menyampaikan bahwa penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan turut berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi keluarga pekerja.
Manfaat yang diterima peserta maupun ahli waris dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melanjutkan pendidikan, serta mendukung keberlangsungan ekonomi keluarga setelah menghadapi risiko sosial ekonomi.
Dari sisi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan akses kepada peserta, termasuk melalui pemanfaatan kanal layanan digital dan optimalisasi pelayanan di kantor cabang.
Peserta juga diimbau untuk mengajukan klaim secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
Naning turut mengajak seluruh pemberi kerja untuk memastikan pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), seperti pedagang, pengemudi ojek daring, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal lainnya, juga didorong untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh pemberi kerja dan masyarakat pekerja untuk tidak menunggu risiko terjadi baru menyadari pentingnya perlindungan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang karena terdapat jaring pengaman sosial bagi dirinya dan keluarga,” tegas Naning.
BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemberi kerja, serikat pekerja, asosiasi, komunitas, serta seluruh pemangku kepentingan guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Melalui peningkatan kepesertaan dan optimalisasi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan semakin banyak pekerja di Jawa Tengah dan DIY memperoleh perlindungan serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY menyalurkan manfaat jaminan sosial Rp4,86 triliun untuk 597.802 kasus klaim sepanjang Januari–September 2026.
Pemerintah menyebut penanganan karhutla terus dilakukan dengan anggaran Rp1,235 triliun. El Nino dan aktivitas manusia disebut menjadi faktor pemicu.
Api dan asap muncul dari bekas tumpukan sampah di Dlingo, Bantul, selama sekitar sepekan. BPBD menyelidiki pemicu dan memantau lokasi.
Sharp Indonesia membekali 25 siswa SMKN 1 Cikarang Barat melalui Sharp Class, pelatihan audio video berbasis industri untuk mencetak lulusan SMK yang kompeten
PSS Sleman menurunkan Saiful Djoge dan Arda Alfareza sebagai starter saat menghadapi Persik Kediri dengan skema 4-4-2.
Dinsos Bantul menemukan penerima bansos kehilangan bantuan akibat data KTP terdeteksi di basis data lain, termasuk rekening listrik dan badan usaha.