Pentingnya Pencatatan Perkawinan, Aksi Mesra Dievalusasi

Media Digital
Media Digital Sabtu, 07 November 2026 08:42 WIB
Pentingnya Pencatatan Perkawinan, Aksi Mesra Dievalusasi

Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo (memegang mikrofon) menyampaikan materinya dalam evaluasi Aksi Mesra di Kantor Disdukcapil Bantul, Kamis (5/11)./ Harian Jogja - Kiki Luqman

BANTUL - Inovasi Akselerasi Mempelai Sadar Adminduk (Aksi Mesra) yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul sejak akhir 2023 dievaluasi. Salah satu hasil evaluasi tersebut yakni sebanyak 14 gereja di Kabupaten Bantul diminta memperbarui kerja sama pelayanan pencatatan perkawinan dengan Disdukcapil.

Masa berlaku perjanjian kerja sama tersebut akan berakhir pada November 2026 sehingga pembaruan diperlukan agar pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi Aksi Mesra tetap berjalan.

Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan evaluasi Aksi Mesra melibatkan pemuka agama dan penyuluh agama dari berbagai kepercayaan yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam pelayanan pencatatan perkawinan.

Kwintarto mengapresiasi keterlibatan lembaga keagamaan dalam mendukung pelaksanaan Aksi Mesra. Menurutnya, keberlanjutan kerja sama menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar masyarakat tetap mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen perkawinan.

Diakuinya, masih ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan inovasi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan keterlambatan penyerahan dokumen administrasi dari lembaga keagamaan kepada Disdukcapil, meskipun proses pelayanan di gereja telah dirampungkan.

Karena itu, dia meminta para mitra memperhatikan kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian dokumen.

“Pencatatan perkawinan tidak cukup hanya diselesaikan pada tingkat lembaga keagamaan, tetapi harus dilanjutkan hingga masuk dalam administrasi kependudukan pemerintah,” ucap Kwintarto dalam evaluasi Aksi Mesra di Kantor Disdukcapil Bantul, Kamis (5/11).

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Bantul itu menegaskan setiap perkawinan perlu tercatat dan memiliki arsip resmi. Dokumen tersebut nantinya menjadi bukti administrasi yang dapat digunakan apabila pasangan atau keluarganya menghadapi persoalan hukum.

“Jadi, perkawinan itu nanti dibukukan dalam register perkawinan. Sama seperti kelahiran dan kematian, perkawinan juga harus memiliki register dan arsip,” ujarnya.

Menurut Kwintarto, meskipun pelayanan administrasi kependudukan saat ini sudah menggunakan sistem digital, penyimpanan dokumen secara manual tetap diperlukan. Arsip fisik berfungsi penting sebagai bukti pendukung apabila suatu saat muncul sengketa atau gugatan di pengadilan.

Dia mencontohkan dokumen perkawinan dan administrasi keluarga dapat dibutuhkan ketika terjadi persoalan mengenai status hubungan keluarga maupun status anak. Dalam kondisi tersebut, Disdukcapil bisa diminta menghadirkan bukti pencatatan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Konsekuensi Hukum

Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Bantul, Anjarwati, menjelaskan Aksi Mesra dikembangkan untuk mengatasi persoalan perkawinan yang telah dilaksanakan menurut agama, tetapi belum dicatatkan secara resmi oleh negara.

Menurutnya, perkawinan yang tidak segera dicatatkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi bagi pasangan maupun anak. Persoalan bisa muncul ketika keluarga membutuhkan dokumen resmi untuk mengurus berbagai kepentingan kependudukan.

Anjarwati mengatakan masih ada pasangan yang belum memahami pentingnya pencatatan perkawinan setelah melangsungkan pernikahan secara agama. Karena itu, Disdukcapil melibatkan pemuka agama sebagai mitra untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dia menilai pemuka agama memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan calon pasangan pengantin. Melalui kedekatan tersebut, informasi mengenai pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan dapat disampaikan sejak sebelum maupun setelah pernikahan.

Aksi Mesra memiliki tiga bentuk kolaborasi, yakni edukasi, pemberian informasi, dan pelaporan perkawinan. Inovasi ini juga menyederhanakan tahapan pelayanan yang sebelumnya mengharuskan masyarakat mengurus pencatatan melalui lembaga keagamaan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke Disdukcapil. Kini, proses tersebut cukup dilakukan melalui pemuka agama. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online