Uang Pelicin Izin Perluasan Tanah Kas Desa untuk Krido lewat ATM Atas Nama Novy
Suap yang diberikan mafia tanah kas desa Robinson Saalino ke Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebesar Rp4,73 miliar.
Suap yang diberikan mafia tanah kas desa Robinson Saalino ke Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebesar Rp4,73 miliar.
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terancam penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar atas suap yang diterimanya dalam kasus mafia tanah kas desa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY rutin menerima setoran uang suap dari Robinson Saalino, terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa.
Hasil penyidikan Kejati DIY menyebut hubungan Robinson dan Krido terjalin sejak 2015 silam, saat jual beli rumah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno diduga menerima suap atau gratifikasi hingga Rp4,7 miliar.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejati DIY pada Senin (17/7/2023).
Kejati DIY telah memeriksa Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebanyak 5 kali terkait kasus tanah kas desa.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjadi saksi karena mengetahui perbuatan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang sudah jadi tersangka.
Pemkab Bantul sempat akan melakukan penertiban di Tanah Kas Desa (TKD) di utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan (PSWG), tepatnya di Dusun Gabusan