Kepala Kejati DIY Berpamitan Dengan Gubernur dan Wagub DIY
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto berpamitan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Selasa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto berpamitan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Selasa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka Sismantoro dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul mengaku mendukung penuh penerbitan Pergub DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah
Dalam pergub yang baru, kalurahan didorong untuk memanfaatkan tanah kalurahan untuk pengentasan kemiskinan.
Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, Kasidi, dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan para lurah untuk hati-hati menggunakan tanah kas desa (TKD).
Dispertaru Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa seiring masifnya arus lalu lintas di (JJLS), permohonan pemakaian tanah kas desa bertambah.
Batas wilayah lima kalurahan di Kapanewon Wates resmi ditetapkan oleh Pemkab Kulonprogo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus tanah kas desa dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mengajukan banding
JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara