Bisakah Danais Dipakai untuk Penanganan Covid-19?
Penggunaan dana keistimewaan (danais) DIY memungkinkan untuk penanganan Covid-19 di DIY. Namun daerah harus melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat guna mendapatkan persetujuan.
Penggunaan dana keistimewaan (danais) DIY memungkinkan untuk penanganan Covid-19 di DIY. Namun daerah harus melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat guna mendapatkan persetujuan.
Kegiatan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Jogja mulai tahun ini menggunakan Dana Keistimewaan. Selain untuk pembinaan sumber daya manusia, kegiatan lain yang juga disokong Dana Keistimewaan yakni pembangunan fisik.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Kulonprogo tahun ini berencana membeli tanah kas Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih seluas 4,2 hektare yang saat ini menjadi tempat berdirinya Taman Budaya Kulonprogo. Untuk itu, alokasi dana keistimewaan (danais) tahun 2020 akan diprioritaskan untuk proses pembelian ini.
Puluhan miliar dana keistimewaan digelontorkan untuk pemerintah Kota Yogyakarta.
Tahun 2020, alokasi dana keistimewaan (Danais) untuk Kabupaten Sleman disetujui sekitar Rp53,5 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi Danais untuk urusan kebudayaan yang diampu oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) sebesar Rp44,7 miliar.
Pemda DIY merencanakan penggunaan dana keistimewaan (danais) DIY sampai ke desa-desa melalui skema bantuan keuangan khusus (BKK). Rencana ini dipastikan baru bisa terealisasi setelah 2020 skema BKK dalam penggunaan danais baru diterapkan pada dua kabupaten pada 2019.
Ketua Paguyuban Lurah Desa se-Bantul “Tunggul Jati”, Ani Widayani berharap penyaluran dana keistimewaan (Danais) ke desa-desa dilakukan melalui penganggaran alokasi dana desa (ADD) dan bukan melalui bantuan keuangan khusus (BKK). Alasannya jika melalui BKK, maka desa tidak memiliki kewenangan untuk membuat perencanaan dan penganggaran kegiatan yang dibiayai danais.
Serapan penggunaan dana keistimewaan (danais) per 11 Desember 2019 mencapai 94,68% atau sekitar Rp1,093 triliun realisasi anggaran. Melalui perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan pada 2020 danais akan lebih banyak diarahkan ke desa untuk peningkatkan program terutama mengarah ke pengentasan kemiskinan.
Wacana penggunaan dana keistimewaan (danais) untuk memproduksi becak listrik secara massal mengemuka. Pemda DIY akan mengkajinya agar tidak menabrak Undang-Undang Keistimewaan (UUK).
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi.