Tersangka Mafia Karantina Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI
Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) berinisial S adalah pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) berinisial S adalah pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.
Polri menetapkan tersangkan baru kasus mafia kekarantinaan sehingga saat ini totalnya sudah ada lima tersangka.
Kuasa Hukum Munarman,Aziz Yanuarmenyebut penangkapan dan penahanan terhadap kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku. Untuk itu, Munarmanbakal menggugat praperadilan Polri terkait penangkapan dan penahanan dirinya.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastian program Jaksa Masuk Sekolah juga menyasar ke bangku perkuliahan. Salah satunya dilaksanakan di Universitas Gunungkidul pada Senin (12/4/2021).
Pihak aparat kepolisian membekuk sopir dari salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari sebuah perusahaan pembuat pakan ternak di Magelang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
Seorang wanita berinisial SSL melaporkan mantan kekasihnya, warga Banyumas berinisial AS (32) karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu. Hasilnya, AS dihukum bersalah atas kasus tersebut.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sleman diminta membangun Desa Sadar Hukum di Sleman. Sebab hingga kini masih banyak warga yang belum mengakses bantuan hukum.
Masih ingat dengan kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang bungkus? Pria yang menjadi terdakwa dalam kasus fetish kain jarik ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.