Awas, Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Dipidana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan KeamamanMahfud MD menegaskan bahwaPemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan KeamamanMahfud MD menegaskan bahwaPemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Pengacara buron kasus korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, bikin gempar publik setelah foto-fotonya bersama sejumlah penegak hukum beredar di dunia maya. Anita disebut-sebut berada di balik masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dan kabur ke Malaysia.
Lantaran tak pakai masker saat keluar rumah, seorang guru di SMPN Kebonarum, Klaten dihukum menghafal Pancasila seusai terjaring razia Gusgas PP Covid-19 di Jambeyan, Karanganom, Jumat (17/7/2020) pagi.
Banyak cara untuk menyuarakan aspirasi. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Fajar Setyo Nugroho. Pemuda asal Jogja ini bersepeda dari Jogja menuju Jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan Omnibus Law yang rencananya akan dilakukan pada Kamis, (16/7/2020) mendatang.
Peraturan Pemerintah (PP) No.33/2020 dinilai cacat hukum. Peraturan tersebut mengatur kewenangan tambahan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi virus corona.
Peraturan Pemerintah (PP) No.33/2020 dinilai cacat hukum. Peraturan tersebut mengatur kewenangan tambahan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi virus corona.
Selain dicibir, upaya Menkum HAM Yasonna Laoly menangkap buronan pelaku pembobolan kasBNI itu dituding sebagai pengalihan isu.
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat gangguan, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti terkait perkara kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.