Ada Polisi 'Main-Main' dengan Barang Bukti Narkoba, Siap-siap Dihukum Mati
Idham mengatakan undang-undang melarang siapapun, termasuk anggota Polri mengedarkan maupun menggunakan narkoba
Idham mengatakan undang-undang melarang siapapun, termasuk anggota Polri mengedarkan maupun menggunakan narkoba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan Imam Nahrawi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifiksi sebesar Rp8,348 miliar.
PenyidikKomisi Pemberantasan Korupsi(KPK)Novel Baswedantidak banyak berharap dengan persidangan kasusnya. Iamenilai vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
KPK bakal mempelajari putusan lengkap Imam Nahrawi dan mempelajari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi hingga pertimbangan majelis hakim.
Putusan atau vonis terdakwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) hari ini.
Artis Nikita Mirzani dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit. Dia menyebut salah satu alasannya karena perempuan 34 tahun ini seorang janda tiga anak yang menjadi tulang punggung keluarga.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kini cuti menjelang bebas (CMB). Ia diwajibkan lapor satu minggu sekali melalui video call kepada pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Sejumlah tokoh yang selama ini kritis terhadap persoalan hukum di Indonesia membentuk New KPK.
Runik Erwanto serta Singgih Tomi Gumilang sebagai pemohon merasa dirugikan dengan adanya penerapan PSBB karena tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai advokat.
Dosen Fakultas Hukum UII sekaligus Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas beranggapan teror yang ditujukan kepada civitas akademika yang terlibat dalam diskusi "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" tergolong teror berlapis dan menunjukkan cara kerja yang ecek-ecek.