Tarif Baru Masih Rendah, Driver Ojol Berharap pada Bansos Khusus Ojol
Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodja) menilai tarif baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih rendah jika dibanding kenaikan harga BBM.
Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodja) menilai tarif baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih rendah jika dibanding kenaikan harga BBM.
Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Perkumpulan driver dalam Garda Indonesia menolak aturan tarif ojek online yang baru karena tidak sesuai dengan tuntutan yang disuarakan.
Tarif ojek online atau ojol bakal naik sebesar 8 persen hingga 13 persen yang berlaku mulai 10 September 2022.
Setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), besok.
Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodjo) meminta tarif baru ojek online (ojol) yang sudah disahkan segera diberlakukan.
Grab dan Gojek menegaskan tarif ojek online yang saat ini berlaku masih sama menjelang kenaikan harga BBM.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku Senin, (29/8/2022).
Tarif baru ojek online akan diberlakukan pada tiga zona berbeda mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona yang harus penumpang setia ketahui