Taksi Online Demo di Depan Kantor Grab dan Gojek Besok, Ini Dia Tuntutannya
Kebijakan tarif baru transportasi online dinilai belum mampu menutup beban operasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan tarif baru transportasi online dinilai belum mampu menutup beban operasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Grab Indonesia dan Gojek Indonesia juga memberlakukan penyesuaian tarif terhadap jasa roda empat, jasa pengiriman makanan dan barang bersamaan dengan kenaikan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan naiknya tarif ojek online atau ojol mulai 11 September 2022, mundur sedikit dari rencana awal per 10 September
Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodja) menilai tarif baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih rendah jika dibanding kenaikan harga BBM.
Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Perkumpulan driver dalam Garda Indonesia menolak aturan tarif ojek online yang baru karena tidak sesuai dengan tuntutan yang disuarakan.
Tarif ojek online atau ojol bakal naik sebesar 8 persen hingga 13 persen yang berlaku mulai 10 September 2022.
Setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), besok.
Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodjo) meminta tarif baru ojek online (ojol) yang sudah disahkan segera diberlakukan.
Grab dan Gojek menegaskan tarif ojek online yang saat ini berlaku masih sama menjelang kenaikan harga BBM.