Besok, Menhub Umumkan Tarif Baru Ojek Online
Setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), besok.
Setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), besok.
Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodjo) meminta tarif baru ojek online (ojol) yang sudah disahkan segera diberlakukan.
Grab dan Gojek menegaskan tarif ojek online yang saat ini berlaku masih sama menjelang kenaikan harga BBM.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku Senin, (29/8/2022).
Tarif baru ojek online akan diberlakukan pada tiga zona berbeda mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona yang harus penumpang setia ketahui
Koordinator Forum Ojol DIY Tris Hantono Sapto Nugroho menyatakan sampai saat ini pemberlakuan kenaikan tarif belum dilaksanakan oleh operator.
Asosiasi driver ojek online menyampaikan lima poin permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah sinyal kenaikan harga BBM.
Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang cukup tinggi dikhawatirkan bisa menggerus minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan beralih ke kendaraan
Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojol menjadi 29 Agustus 2022.