KASUS ORDER FIKTIF: Grab Bisa Dijerat UU ITE
Tindak pidana terkait UU ITE dinilai bisa dikenakan kepada jasa ojek online Grab.
Tindak pidana terkait UU ITE dinilai bisa dikenakan kepada jasa ojek online Grab.
Pengemudi ojek online Gojek bakal berdemonstrasi sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama rekan kerja mereka yang diputus dari mitra Gojek.
Gojek kembali mengadakan rangkaian apresiasi mitra driver-nya, bertepatan dengan peluncuran logo baru beberapa waktu lalu, di Jogja Expo Center, Sabtu (3/8/2019
Hasil survei baru-baru ini menemukan warga lebih senang naik transportasi online ketimbang angkutan umum.
PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan Rp20 juta hingga Rp50 juta bagi penumpang Go-Car yang mengalami kecelakaan.
Mitra driver Grab yang tergabung dalam Driver Berbasis Online se-Sumut (DBOSS) merasa ditipu oleh PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Mereka menuntut anak usaha dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi asal Malaysia itu mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan.
Persaingan dua aplikator ojek online antara Grab dan Gojek terkait soal tarif hingga kini terus terjadi. Bahkan menurut salah satu survei menyebutkan, Grab justru lebih unggul dalam hal tarif promo yang lebih jor-joran ketimbang Gojek.
Pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan yang sudah dibuat untuk ojek daring, apalagi ojek daring laku karena aturan yang ada belum tegas ditegakkan, kata pengamat transportasi Azas Tigor.
Mulai 1 Juli 2019, aturan tarif ojek online (ojol) diperluas oleh pemerintah menjadi 41 kota besar. Grab Indonesia berjanji awal pekan depan seluruh tarif atau biaya jasa ojol dalam aplikasinya sudah sesuaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.
Pemerintah kini mengawasi kenaikan tarif ojek online di 41 kota di Indonesia.