Penerapan Regulasi Ojek Online Bertahap karena Ini ...
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penerapan regulasi ojek online yakni PM 12/2019 dan KP 348/2019 baru akan merambah 20 kota dalam waktu dekat. Banyaknya pengemudi ojek online ditengarai menjadi alasan bertahapnya penerapan regulasi tersebut.