Dinilai Terlalu Mahal, Tarif Ojek Online Akan Dievaluasi
Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif ojek daring pada pekan depan yang sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2019 karena ada masukan dari masyarakat bahwa tarif baru tersebut kemahalan.
Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif ojek daring pada pekan depan yang sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2019 karena ada masukan dari masyarakat bahwa tarif baru tersebut kemahalan.
Pelanggan ojek online (ojol) keluhkan kenaikan tarif yang mulai diberlakukan pada Rabu (1/5/2019). Kenaikan yang dilakukan dirasa cukup memberatkan.
Kementerian Perhubungan mulai menerapkan aturan biaya jasa atau tarif baru untuk ojek online (ojol) mulai Mei ini. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pemilik merk dagang Go-jek Indonesia mengaku akan berusaha mematuhi aturan tersebut.
Mulai hari ini, Jogja dan empat kota lainnya yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar akan menerapkan perhitungan ongkos biaya jasa bagi penumpang ojek online (ojol) yang baru.
Perbedaan pendapat antara driver dan perusahaan transportasi berbasis daring perlu diselesaikan secara musyawarah dan tanpa intimidasi. Demonstrasi secara sporadis dinilai tak akan terlalu efektif.
Gojek Indonesia kini sudah sukses menyandang status sebagai decacorn. Apa rahasia pertumbuhan Gojek?
Sebagai perusahaan rintisan digital, Gojek dinilai memberikan kontribusi signifikan kepada perekonomian nasional. Selain itu, mengikuti aturan yang ada, operasionalisasi Gojek telah membuka banyak lapangan kerja layak bagi masyarakat.
Ratusan driver angkutan berbasis online dari berbagai koloni yang tergabung dalam Front Independen (FI) Driver Online Indonesia mendatangi Perwakilan Kantor PT Karya Anak Indonesia Gojek Indonesia (GI) di Jogja, Selasa (9/4/2019).
Dalam laporan yang diterbitkan CB Insight, valuasi Gojek kini telah menembus US$10 miliar yang berarti perusahaan on-demand ini sudah berstatus decacorn.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan mengeluarkan aturan tambahan guna mendukung aturan ojek online (ojol) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.