Kemenhub Susun Aturan Baru untuk Angkutan Online, Tetap Ada Pembatasan Kuota
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Perhubungan menyiapkan kembali peraturan taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online.