Tarif Ojol Dirilis, Ongkos yang Dibebankan ke Penumpang Naik
Penumpang ojek online (ojol) perlu merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati fasilitasnya, yakni Rp2.500--Rp3.150 per km dengan tarif biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000--Rp10.000.
Penumpang ojek online (ojol) perlu merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati fasilitasnya, yakni Rp2.500--Rp3.150 per km dengan tarif biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000--Rp10.000.
Setelah lama menjadi polemik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya secara resmi merilis tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.
Penetapan tarif ojek online oleh Kementerian Perhubungan diberlakukan terhadap tiga zona yaitu Zona 1 mencakup Sumatra, Jawa, dan Bali; Zona 2 mencakup Jabodetabek; dan Zona 3 mencakup Indonesia bagian timur.
Kementerian Perhubungan dijadwalkan menerbitkan peraturan menteri yang antara lain berisi penetapan tarif ojek online atau ojol, Senin (25/3/2019). Permen tersebut diharapkan menjadi titik temu antara pihak pengemudi dan aplikator.
Dalam rangka merayakan dua tahun kehadirannya di Jogja, Grab akan menyelenggarakan Grab Festival dan Momen Apresiasi Mitra Pengemudi di Plaza Ambarrukmo, Minggu (24/3/2019). Acara ini untuk memberikan apresiasi kepada mitra terbaik yang selama ini sudah bekerja sama dengan Grab.
Polemik tarif ojek online masih menjadi pembahasan di Kementerian Perhubungan. Kenaikan tarif ojek online (ojol) diharapkan ditetapkan maksimal Rp2.000 per kilometer. Usul itu disampaikan lembaga Research Institute of Socio Economic Development (RISED) berdasarkan hasil penelitian mereka.
Aturan soal ojek dalam jaringan (online) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana transportasi umum. Hal tersebut dikemukakan oleh Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas.
Pihak Angkasa Pura (AP) I Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menyayangkan terjadinya keributan sopir transportasi konvensional dengan transportasi daring di wilayah bandara tersebut, yang videonya viral beredar di media sosial.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginginkan keputusan besaran tarif angkutan online bisa menguntungkan semua pihak baik aplikator, driver online maupun konsumen atau masyarakat. Hingga saat ini Pemerintah masih mencari solusi terbaik untuk menentukan tarif per kilometer (KM) ojek online.