Pengendara Ojol Gunakan GPS di Pinggir Jalan, Menhub: Perlu Disediakan Shelter
Penggunaan Global Positioning System (GPS) oleh pengemudi ojek online di pinggir jalan ternyata tidak diperbolehkan.
Penggunaan Global Positioning System (GPS) oleh pengemudi ojek online di pinggir jalan ternyata tidak diperbolehkan.
Aturan untuk angkutan online bakal segera muncul. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) berencana mengatur keberadaan ojek online. Saat ini, Kemenhub sedang menyusun draf aturan tersebut.
Muncul gerakan mendukung capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dari komunitas pengemudi ojek online.
Regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau yang lebih dikenal sebagai taksi online disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Teguran tertulis kepada perusahaan jasa transportasi "online" itu terutama terkait persoalan seperti pelecehan dan kriminalitas berulang yang dilakukan mitra pengemudinya.
Bisnis online kini tak hanya menjadi alternatif bahkan pilihan utama para konsumen untuk mencukupi kebutuhan. Hal itulah yang berusaha difasilitasi oleh Grab, platform pemesanan jasa transportasi dan pembayaran mobile terkemuka di Asia Tenggara, lewat salah satu produknya yaitu GRAB EXPRESS.
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Perhubungan menyiapkan kembali peraturan taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online.
Grab Indonesia memberikan tanggapannya terkait ekspansi yang dilakukan oleh pesaingnya, Go-Jek ke Vietnam.
Setelah melakukan audiensi dengan pihak manajemen secara tertutup, beberapa tuntutan yang disampaikan para pengemudi Grab akhirnya dipenuhi manajemen Grab Indonesia.
Ratusan pengemudi Grab DIY-Jateng melakukan aksi di depan kantor Grab Indonesia di Kompleks Casa Grande, Depok, Sleman, Senin (13/8/2018). Mereka meminta karyawan mengosongkan kantor jika tidak mampu memenuhi tuntutan-tuntutan yang dilayangkan.