Pemerintah Disarankan Tegakkan Aturan Ojek Online
Pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan yang sudah dibuat untuk ojek daring, apalagi ojek daring laku karena aturan yang ada belum tegas ditegakkan, kata pengamat transportasi Azas Tigor.
Pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan yang sudah dibuat untuk ojek daring, apalagi ojek daring laku karena aturan yang ada belum tegas ditegakkan, kata pengamat transportasi Azas Tigor.
Mulai 1 Juli 2019, aturan tarif ojek online (ojol) diperluas oleh pemerintah menjadi 41 kota besar. Grab Indonesia berjanji awal pekan depan seluruh tarif atau biaya jasa ojol dalam aplikasinya sudah sesuaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.
Pemerintah kini mengawasi kenaikan tarif ojek online di 41 kota di Indonesia.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penerapan regulasi ojek online yakni PM 12/2019 dan KP 348/2019 baru akan merambah 20 kota dalam waktu dekat. Banyaknya pengemudi ojek online ditengarai menjadi alasan bertahapnya penerapan regulasi tersebut.
Kemudahan yang ditawarkan ojek online menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunkan sarana transportasi berbasis aplikasi tersebut. Namun, membiarkan aplikator ojek online berkompetisi merebut pasar tanpa rambu-rambu yang jelas menjadi kekeliruan yang harus dicarikan solusinya.
Driver ojek online berbondong-bondong pindah ke Gojek. Setelah driver di beberapa kota besar, kini giliran driver ojek online dari Semarang yang ikut pindah.
Aplikator ojek online Gojek terus kebanjiran mitra. Setelah Bandung, hari ini giliran pengemudi ojek online (ojol) Makassar yang berpindah ke operator transportasi berbasis aplikasi tersebut.
-Organisasi Angkutan Darat menilai pemerintah perlu mengatur promo transportasi online secara tegas guna mengatasi persaingan jor-joran antar aplikator yang kian sengit.
Uji coba denda pembatalan perjalanan yang dilakukan oleh Grab Indonesia baik untuk taksi online maupun ojek online, dinilai Kementerian Perhubungan sebagai sebuah pencurian.
Pihak keamanan Yogyakarta Internasional Airport (YIA) sempat bersitegang dengan sejumlah pengemudi online yang tergabung dalam komunitas Transportasi Online Kulonprogo (TOKP), di halaman parkir YIA, Kecamatan Temon, Selasa (18/6/2019) malam. Musababnya, pengemudi transportasi online dilarang beroperasi di area bandara.