4 Hal Ini Cuma Ada di Jogja, Tidak Akan Kamu Temukan di Daerah Lain
Jogja punya kekhasan yang tak dimiliki daerah lain, terutama dalam sistem pemerintahannya.
Jogja punya kekhasan yang tak dimiliki daerah lain, terutama dalam sistem pemerintahannya.
Setelah lama vakum, lurah dan pamong kalurahan se-DIY yang tergabung dalam Paguyuban Ismaya kembali bertemu dalam acara Temu Kangen Pejuang Keistimewaan DIY. Agenda ini diawali dengan bakti sosial pembagian sembako di Aula Kantor Kalurahan Banguntapan, Bantul, Kamis (23/12/2021).
Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY yang tergabung dalam Ismaya menjadwalkan pertemuan di Balai Kalurahan, Banguntapan, Bantul, Rabu (22/12/2021). Pertemuan itu untuk menguatkan kembali posisi organisasi dalam mengawal keistimewaan DIY.
Dinas Kebudayaan DIY menyalurkan seperangkat gamelan kuningan pelog dan slendro kepada sejumlah pesantren seperti Pondok Pesantren Krapyak dan Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad Wonosari. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi, pendistribusian gamelan menjadi agenda tahunan yang menggunakan dana keistimewaan.
Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY secara resmi disahkan pada 31 Agustus 2012 silam. Di tahun berikutnya, untuk kali pertama DIY menerima gelontoran Dana Keistimewaan (Danais).
Dinas Kebudayaan DIY, melalui Balai Pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofi terus berupaya menyosialisasikan penanda sumbu filosifi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat di 11 kelurahan dari Kelurahan Gowongan di kawasan Tugu hingga masyarakat Kalurahan Panggungharo, atau sekitar Kandang Menjangan Krapyak.
Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Bantul menggelar Peringatan Peristiwa Sejarah 9 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY di Balai Kalurahan Jagalan, Banguntapan, Bantul, Senin (13/9/2021). Peringatan ini merupakan upaya untuk mengajak masyarakat mengingat kembali bagaimana perjalanan UU Keistimewaan DIY dapat berlaku hingga sekarang.
Kelompok usaha kecil dan pekerja formal wilayah DIY yang tergabung dalam Forum Warga Jogja menggelar aksi peringatan 9 tahun pengesahan UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta di kawasan Titik Nol KM, Selasa (31/8/2021). Dalam aksi itu, peserta meminta pemerintah pusat untuk mencabut mandat pengesahan UUK karena dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan warga Jogja.
Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY sudah disahkan sembilan tahun lalu. Namun UUK seharusnya tidak hanya fokus pada penetapan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, tetapi bisa memperkuat posisi DIY sebagai kota budaya dan wisata, serta pemerataan dana keistimewaan (danais) untuk masyarakat.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap keistimewaan DIY dapat dirasakan oleh semua masyarakat dalam jangka panjang, termasuk pemanfaatan dana keistimewaan (danais) yang saat ini sudah mulai digunakan sampai tingkat kalurahan dan kelurahan.