SEWINDU UUK: Warga Jogja Perlu Tahu, Ini 6 Fakta terkait UU Keistimewaan
UU Keistimewaan DIY akan genap berumur sewindu pada Senin (31/8/2020).
UU Keistimewaan DIY akan genap berumur sewindu pada Senin (31/8/2020).
Nomenklatur kecamatan dan pemerintahan desa di Kabupaten Sleman resmi diubah setelah sejumlah pejabatnya dilantik, Jumat (28/8/2020) lalu. Mulai saat ini pemerintah desa disebut sebagai kalurahan sementara kecamatan disebut kapanewon.
Status keistimewaan dinilai telah berdampak banyak ke DIY.
Pada 31 Agustus 2012, Pemerintah Pusat Mengesahkan UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Memperingati sewindu UU Keistimewaan DIY, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan menggelar Sapa Aruh di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Senin (31/8/2020) mendatang.
Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY genap barusia delapan tahun atau sewindu pada Agustus mendatang. Sejumlah kegiatan digelar mulai April lalu dan puncaknya pada 31 Agustus mendatang.
Keberadaan tanah Sultan Grond (SG) di pesisir selatan Bantul menuai polemik.
Keluarga Kurniasih akhirnya bernapas lega. Proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek revitalisasi Pojok Beteng Lor Wetan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah dicairkan oleh Pemda DIY.
Merawat Joglo Labuhan milik Pura Pakualaman di Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kulonprogo telah dilakoni Untoro puluhan tahun. Namun, siapa sangka ia harus merogoh kocek pribadinya untuk perawatan bangunan itu.
Komisi A DPRD Gunungkidul meminta Pemkab segera mengimplementasikan Perda No.6/2019 tentang Penetapan Kalurahan. Desakan ini muncul karena perda sudah diterbitkan sejak Agustus 2019, tetapi hingga sekarang perubahan kelembagaan dari desa menjadi kalurahan belum terlaksana.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Gunungkidul, Muhammad Arif Aldian, mengatakan urusan regulasi perubahan nomenklatur kecamatan, dinas kebudayaan serta dinas pertanahan dan tata ruang sudah selesai. Meski demikian, pelantikan camat menjadi panewu belum bisa dilakukan karena menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.