Persiapan Dini PPDB 2019 di Jogja, Domisili Siswa Mulai Didata
Agar kasus blank spot pada sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak terulang lagi tahun depan, Pemkot Jogja mulai tahun ini mendata domisili siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.
Agar kasus blank spot pada sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak terulang lagi tahun depan, Pemkot Jogja mulai tahun ini mendata domisili siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.
Aturan sistem zonasi untuk sekolah swasta terus digodok. Seperti pada sekolah negeri, sistem zonasi nantinya juga diharapkan bisa memeratakan kualitas pendidikan sekaligus menyeimbangkan jumlah siswa antara sekolah negeri dan swasta.
Pelaksanaan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dinilai masih membutuhkan banyak evaluasi. Penerapan sistem yang diberlakukan mulai tahun ini sesungguhnya bertujuan positif, tetapi pelaksanaannya masih membutuhkan evaluasi berkala dan terus menerus karena banyak permasalahan di lapangan.
Disdikpora DIY menemukan sejumlah pendaftar jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang mundur alias tidak mendaftar ulang. Dinas menduga pendaftar tersebut khawatir setelah setiap calon siswa dari jalur SKTM harus menandatangani surat pernyataan bahwa SKTM didapatkan dengan cara sesuai prosedur.
Hasil pendaftaran 20 siswa terdampak blankspot untuk memperebutkan sembilan kursi sekolah negeri telah dirilis. Dari 20 siswa yang mendaftar, tujuh siswa dinyatakan diterima di sekolah negeri pilihannya. Evaluasi langsung dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Jogja.
Disdikpora DIY mengakui masih ada SMA negeri di DIY yang tidak mampu memenuhi kuota sesuai daya tampung yang direncanakan meski jumlahnya tak sebanyak di SMK negeri. Namun kuota yang tidak terpakai itu terpaksa dibiarkan dan tidak memungkinkan diisi lagi untuk tahun ajaran 2018/2019. Di SMAN 10 Kota Jogja ada puluhan kursi yang tidak terisi karena tidak ada calon siswa yang mendaftar ulang.
Dinas Pendidikan Kota Jogja menutup sesi pendaftaran kursi kosong bagi siswa korban blankspot. Hasil penerimaan dapat dilihat di web resmi Dinas Pendidikan Kota Jogja pada Senin (23/7/2018). Sesi pendaftaran hanya dilakukan sekali meskipun tersisa kursi kosong di sekolah negeri.
Pemberian kursi kosong sekolah negeri bagi siswa korban blankspot dimulai Senin (23/7/2018) pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB nanti. Waktu ini dirasa cukup sempit bagi para orang tua dan wali siswa untuk menentukan pilihan sekolah. Hal tersebut membuat mereka gambling alias seperti berjudi memperhitungkan satu pilihan sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Jogja memberikan solusi bagi siswa korban blank spot. Siswa korban blank spot akan memperebutkan sembilan kursi kosong di SMP Negeri Kota Jogja dengan sistem offline dalam waktu satu hari saja yaitu Senin (23/7/2018).
Puluhan siswa di Gunungkidul hingga saat ini belum mendapatkan sekolah meski sudah memasuki tahun ajaran baru. Penyebabnya, para pelajar lulusan SMP itu enggan bersedia menempuh pendidikan yang lokasinya jauh.