PPDB 2019 : Masuk Jalur Prestasi, Tak Perlu Tunjukkan Bukti Prestasi Non-Akademik
Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang ingin mengikuti jalur prestasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti prestasi nonakademik.
Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang ingin mengikuti jalur prestasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti prestasi nonakademik.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY), Didik Wardaya mengatakan lembaganya membuka posko PPDB 2019 di kantor Disdikpora DIY.
Jumlah siswa yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Kelas Khusus Olahraga (KKO) di Kota Jogja mencapai 43 pendaftar, terhitung 21 Mei 2019. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang kuota yang disediakan, sebanyak 34 orang.
Perwakilan wali murid dari SMP 5 dan SMP 8 mempersoalkan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka menilai, zonasi PPDB memiliki dampak negatif bagi orangtua dan siswa.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi dinilai tidak menguntungkan sekolah swasta. Pasalnya, dengan model penerimaan ini maka sekolah swasta kesulitan mendapatkan siswa baru.
Calon siswa SMP yang mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas Khusus Olahraga (KKO) 2019 Kota Jogja dijadwalkan mengikuti tes teknis bakat pada 15 Juni 2019.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih menggunakan sistem zonasi wilayah. Saat ini, aturan tinggal menunggu tanda tangan bupati.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyatakan tidak ada kuota bagi siswa pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun ini. Disdikpora menggunakan sistem zonasi untuk PPDB.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menyatakan tidak mengeluarkan kebijakan terkait dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP 2019. Pemkab Sleman melalui Dinas Sosial sudah menerbitkan Kartu Keluarga Miskin yang nantinya menjadi prasyarat jalur zonasi KK miskin.
Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk SMA/SMK di DIY di DIY masih menunggu persetujuan dari Gubernur DIY.