DIY Siapkan Regulasi Khusus Wilayah Perbatasan
DPRD DIY sedang membahas Raperda tentang pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan. Raperda ini diharapkan bisa mengatasi berbagai persoalan perbatasan di wilayah DIY.
DPRD DIY sedang membahas Raperda tentang pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan. Raperda ini diharapkan bisa mengatasi berbagai persoalan perbatasan di wilayah DIY.
Komisi C DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab untuk memenuhi syarat minimal 25% belanja infrastruktur dalam RAPBD 2020. Hal ini dikarenakan dalam pebahasan planfon anggaran infrastruktur baru mencapai angka 21% dari total belanja yang dimiliki.
Pemkab bersama dengan DPRD Gunungkidul sepakat untuk membahas 15 rancangan peraturan daerah (raperda) baru di 2020. Persetujuan ini dituangkan dalam nota kesepakataan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah yang ditandatangani pada Senin (4/11/2019) lalu.
Setelah dilantik pada Agustus lalu yang kemudian dilanjutkan dengan membentuk alat kelengkapan sebulan setelahnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul kini tancap gas membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda).
Perubahan nama desa menjadi kalurahan seperti diatur dalam Perda No. 6/2019 tentang Kalurahan baru berlaku efektif di awal 2020. Untuk pemberlakukan pemerintah masih menyusun peraturan bupati sebagai petunjuk teknis serta upaya sosialisasi ke desa-desa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul merazia reklame yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Wonosari, Nglipar, Ngawen, Karangmojo dan Semin, Rabu (18/9/2019). Reklame tidak berizin maupun berizin tetapi pemasangannya membahayakan menjadi sasaran dalam razia yang digelar.
Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terbatas dinilai jadi alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah (perda).
Lembaga riset demokrasi dan perdamaian Setara Institute menyebutkan motif politik menjadi salah satu latar belakang lahirnya peraturan daerah (perda) intoleran dan diskriminatif di sejumlah daerah.
Anggota DPRD bersama Bupati Gunungkidul menyepakati rancangan APBD Perubahan 2019 menjadi peraturan daerah (perda). Pembahasan anggaran ini terhitung cepat karena draf diberikan pada Jumat (19/7/2019) dan pada Senin (22/7/2019) telah disepakati bersama.
Istilah kecamatan di Kabupaten Gunungkidul bakal dihapuskan dan diganti dengan nama kapanewon. Kebijakan ini tertuang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda No.7/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.