94% Pekerja Jateng Jadi Peserta BPJS TK
Sekitar 94% pekerja formal di Jawa Tengah telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berupaya menutupi
Sekitar 94% pekerja formal di Jawa Tengah telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berupaya menutupi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul meminta semua perusahaan di Bantul untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai surat edaran Bupati Bantul dan Menteri Ketenagakerjaan.
Pekerja yang masuk kategori bukan penerima upah atau buruh lepas perlu didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab buruh lepas juga memiliki risiko kerja yang tidak jauh berbeda dengan buruh penerima upah atau karyawan.
Dana Badan Penyelengara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK) diusulkan agar dapat menjadi sumber pendanaan perbankan untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) demi menekan backlog perumahan di Tanah Air yang setiap tahunnya rusak bertambah.
Dari sekitar puluhan ribu driver online di DIY masih banyak yang belum mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan. Sampai saat ini untuk Gojek ada sekitar 700 dan Grab baru 70-an yang ikut program.