Budidaya Magot di Patuk untuk Atasi Masalah Pengelolaan Sampah
Warga di kawasan wisata Gunung Api Purba Nglanggeran, Kalurahan Nglanggeran, Patuk mengembangkan budidaya magot. Kegiatan ini diklaim bisa mengatasi masalah pengelolaan sampah.
Warga di kawasan wisata Gunung Api Purba Nglanggeran, Kalurahan Nglanggeran, Patuk mengembangkan budidaya magot. Kegiatan ini diklaim bisa mengatasi masalah pengelolaan sampah.
Masalah sampah di Indonesia seperti tidak ada habis-habisnya. Hampir semua orang sudah tahu mengenai kerugiannya, bahkan tidak sedikit pula yang merasakan dampaknya baik itu berupa banjir maupun bentuk polusi lingkungan lainnya. n
Meski masih di tengah masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, tak menyurutkan semangat warga Kelurahan Ngupasan, Kota Jogja untuk tetap berupaya menjaga dan memelihara kebersihan serta keindahan lingkungan sekitar.
Kolaborasi penanganan sampah perlu didesain agar tidak hanya menimbulkan suatu kewajiban tapi perlu disertai dengan 'pemanis' agar juga menumbuhkan semangat lain.
Berawal dari sekelompok penduduk dusun di Kulonprogo, Komunitas Eco Enzyme Nusantara Jogja terus mencetak sukarelawan baru untuk memanfaatkan sampah organik menjadi eco-enzyme yang bermanfaat bagi lingkungan.
Rencana Pemkab Sleman membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R (reduce, reuse, recycle) pada tahun depan sulit direalisasi. Pasalnya, hingga kini Pemkab masih kesulitan mencari calon lahan untuk pembangunan TPST3R tersebut.
Awal September lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja sempat terpaksa menertibkan gundukan sampah liar di sebuah area di Jln. Lowanu, Sorosutan. Kondisi tanah kosong yang tidak diawasi pemiliknya kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo yang merupakan satu-satunya TPA di Kulonprogo diprediksi tidak mampu menampung sampah lagi pada 2024 mendatang. Untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat perlu melakukan pengolahan sampah secara mandiri, salah satunya melalui bank sampah.
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Tambakboyo, Condongcatur, Kepanewon Depok, batal. Sebab, warga di sekitar lokasi menolak rencana tersebut.
Pihak Kecamatan Ngemplak mengingatkan kembali sanksi bagi pembuang sampah yang tidak pada tempatnya. Sanksi terberat bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan berupa denda sebesar Rp50 juta.