Pemkab Bantul Perketat Pengawasan Pengolahan Sampah Ilegal
Masalah tempat pengolahan sampah ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Masalah tempat pengolahan sampah ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Sampah di depo sampah Kota Jogja kembali menumpuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan meminta tambahan kapasitas sampah yang dapat dibuang ke TPST Piyungan.
Bank Sampah bukan lagi berfungsi sebagai pengepul barang yang sekedar menjual sampah anorganik, seperti yang selama ini terkelola secara sukarela.
TPST Piyungan tidak akan menerima sampah dari Kota Jogja mulai 1 Januari 2026. Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo pun menyiapkan beberapa rencana.
Warga Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, kini aktif mengelola sampah melalui program Masyarakat Jogja Olah Sampah atau Mas Jos.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa teknologi yang memadai.
Seorang bayi perempuan ditemukan warga di Gardu Pos Tani, Bulak Sawah, Padukuhan Mriyan, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul, pada Jumat (5/9).
Pemkab Bantul bertekad tidak lagi membuang sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan,
Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret mulai dijalankan
Pemerintah Kota Jogja berencana memperluas pendirian Unit Pupuk Organik (UPO) di setiap kemantren, dengan memanfaatkan bahan baku dari dedaunan dan sisa dapur r