Sultan: Pembangunan Tol di Jogja Tak Semudah yang Dibayangkan
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan pembangunan tol di Jogja harus memenuhi berbagai syarat.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan pembangunan tol di Jogja harus memenuhi berbagai syarat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen dan Jogja-Solo, Totok Wijayanto mengatakan jika tidak ada keberatan dari warga, ganti rugi pembebasan lahan diberikan dalam waktu 14 hari setelah ada kesepakatan harga. Harga tanah akan ditentukan oleh tim penilai berdasarkan kelengkapan dokumen lahan.
Pemda DIY mulai mengantisipasi pergerakan spekulan tanah di wilayah terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja-Bawen. Pemda meminta perangkat desa untuk tidak sembarangan mengumbar data wilayah yang dilalui jalur tol.
Kapan pembangunan rest area di jalur tol Jogja-Solo masih belum dipastikan. Namun demikian tempat istirahat itu dinilai akan lebih baik jika dibangun di luar kawasan tol guna mendongkrak ekonomi khususnya UMKM di wilayah terdampak.
Sekretaris Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman, Heri Santoso mengatakan berdasarkan informasi pasca-sosialisasi pembangunan tol Jogja-Solo maupun Jogja-Bawen yang dilakukan di Kompleks Sekda Sleman, akan ada sosialisasi tingkat desa yang akan dilaksanakan pada Desember sampai dengan Januari 2020.
Rencana pembangunan tol solo-Jogja-YIA dan Jogja-Bawen disambut antusias oleh warga Sleman. Warga mulai menyiapkan kelengkapan dokumen tanah.
Sosialisasi proyek tol Solo-Jogja-Bawen kepada warga terdampak akan digelar mulai Desember nanti hingga Februari tahun depan.
Sosialisasi proyek tol Solo-Jogja akan digelar mulai Desember mendatang. Warga terdampak akan mendapatkan undangan khusus untuk mengikuti sosialisasi.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY menjamin proyel tol di provinsi ini tidak mengurangi luas lahan pertanian berkelanjutan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno, mengatakan sosialisasi pembangunan tol Solo-Jogja dan Jogja-Bawen tahap awal akan dilakukan di Pemkab Sleman pada Senin (18/11/2019). Sosialisasi tersebut dilakukan sekaligus untuk meluruskan kesimpangsiuran data di lapangan.