Kurangi Masalah Batas Tanah, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen
"Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan."
"Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan."
“Sebagai bagian dari gerakan ini, masyarakat diimbau untuk memasang patok tanda batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997
Pemasangan patok tanda batas menjadi hal yang terus disosialisasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat
GEMAPATAS 2025 menargetkan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas 682.016 hektare atau sekitar 2 juta bidang tanah.
Pemasangan patok tanda batas menjadi hal yang terus disosialisasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat.
Dengan GEMAPATAS diharapkan seluruh masyarakat Indonesia yang punya tanah akan memasang patok di tapal batas tanah yang dimiliki.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Program sertifikasi tanah wakaf jadi program prioritas Kementerian ATR/BPN. Sertifikasi dilayani di Kantor BPN tiap daerah.
Tanah wakaf harus segera sertifikasi. Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.