Sewa Tanah Kas Desa Bakal Diubah, Ekonom: Idealnya Tetap 20 Tahun
Harianjogja.com, JOGJA— Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengusulkan agar sewa Tanah Kas Desa (TKD) tetap berlaku selama 20 tahun.
Harianjogja.com, JOGJA— Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengusulkan agar sewa Tanah Kas Desa (TKD) tetap berlaku selama 20 tahun.
Penyidikan tersangka penyalahgunaan tanah kas des masuk babak baru. Saksi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY akan ditambah.
Perubahan Pergub DIY No. 34/2017 Masih Dalam Pembahasan, Akan Ada Perubahan Jangka Waktu Sewa
Pemda DIY telah menetapkan Adi Bayu Kristanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispertaru DIY.
Berikut kami sampaikan Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 20 Juli 2023
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sudah berbuah tega karena menerima gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa.
Komisi A DPRD DIY pun mendukung langkah penyelesaian kasus penyalahgunaan TKD di DIY melalui proses hukum yang telah berlangsung.
Posisi Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bakal digantikan Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus mafia tanah kas desa.
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi Pemanfaatan TKD di Caturtunggal, Sekda DIY : Saya Minta Kooperatif, Apa Adanya