Polisi Akan Terbitkan Status DPO Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
Tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir yang nantinya akan masuk DPO adalah Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Erwin Riduan.
Tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir yang nantinya akan masuk DPO adalah Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Erwin Riduan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengaku tidak bisa mengantisipasi tindak kejahatan mafia tanah seperti yang dialami pesohor Nirina Zubir.
Nirina Zubir mengungkap bahwa ternyata sang mantan ART menggelapkan lebih dari enam sertifikat tanah.
Polda Metro Jaya akhirnya memblokir rekening lima milik tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan aktris Nirina Zubir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, angkat bicara terkait kasus mafia tanah yang menjerat artis Nirina Zubir
Sofyan Djalil mengakui ada oknum BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan, di antaranya dikenakan hukuman. Bahkan, ada kepala kantor BPN yang dicopot dan dipidanakan.
Pelaku mafia tanah memiliki jaringan yang kuat pada lembaga Pemerintahan dan oknum pejabat sehingga sulit untuk disentuh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. Aset yang dirampas dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah yang diperoleh dari hasil sendiri, tetapi juga tanah warisan dari orangtua. Hal itu untuk menjaga hak kepemilikannya.
Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY (Forpeta) NKRI menyambangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY, Kamis (28/10/2021) kemarin. Mereka meminta agar pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun hak pakai dipermudah serta kembali mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria No.5/1960.